KAMPARUTARA- IT (48) warga desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar tidak bisa berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, Jum’at (6/9/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.83 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Muara Jalai atas perbuatannya.
“Dari laporan masyarakat tersebut, personil langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,”terangnya.
Kata Kasat, setelah itu Personil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. “Personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Muara Jalai.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok kaleng Merk Dji Sam Soe warna hitam dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku,”tambah AKP Era Maifo.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.
“Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Era Maifo.**( Rls)**