
PEKANBARU, – Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tiap tahunnya yang kami peroleh, maka di bulan maret 2025 yang lalu awak media Garda Publik bersama LSM AJAR melayangkan Surat Konfirmasi resmi serta beberapa kali mendatangi sekolah SMK Negeri 1 Pekanbaru dan SMK Negeri Pertanian Terpadu Pekanbaru untuk mendapatkan penjelasan langsung dan bukti konkrit perihal dugaan korupsi Dana Bos yang kami pertanyakan dari tahun 2019 s/d 2024 terkhusus saat Pandemik Covid-19 di tahun 2020 s/d 2022 yang dilakukan oleh Nurman Syafii, S.Pd di SMKN 1 Pekanbaru dan Dra.Sudarti, M.M di SMK Negeri Pertanian Terpadu Pekanbaru selaku kepala sekolah (kepsek) yang bertanggung jawab dimasa itu. Dan selama rentang waktu sekitar 4 bulan, kedua kepala sekolah tidak pernah membalas surat atau menghubungi kami sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan atau dugaan besar telah terjadinya korupsi Dana BOS di sekolah tersebut di atas.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat disayangkan ada beberapa kasus di mana Dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Kebanyakan kepala sekolah sering menghindar apabila di kroscek langsung dengan data perihal penggunaan Dana BOS dengan dalih “telah diperiksa Inspektorat bahkan BPK daerah”. Meskipun demikian masih ada aja oknum kepala sekolah yang jika dilaporkan menjadi tersangka dan dihukum atas korupsi Dana Bos yang dilakukan, padahal sudah diperiksa atau diaudit oleh Inspektorat dan BPK Daerah.
Dari data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek untuk tahun 2020 s/d 2024, maka kami melihat dan menganalisa bahwa ada banyak penggunaannya yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan serta cenderung dihabiskan setiap tahunnya terutama saat terjadi Pandemik Virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022 di kedua SMKN tersebut di atas. Dari 12 Pos pengeluaran, kami menyoroti pos “Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah”.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Covid-19 terparah di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah yang bersifat berkumpul untuk menghindari penularan virus Covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau online dari rumah.
Ditambah lagi bahwa di tahun 2020 s/d 2022 saat Pandemik sistem belanja dana BOS masih belum menggunakan Aplikasi SIPLah (belanja online) alias masih belanja manual sehingga menambah kecurigaan kami adanya penyelewengan Dana BOS yang sangat besar, sehingga dalam hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.
Dan Aplikasi SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbudristek berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sudah ada Alikasi Belanja SIPLah, namun masih aja banyak terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tak bertanggung jawab di beberapa daerah dengan motif bekerjasama dengan Vendor atau penyedia barang/jasa berupa Potongan Harga dan lain sebagainya.
Melalui pelaporan ini, kami meminta kepada bapak Irjen Pol. Dr. HERRY HERYAWAN, S.I.K., M.H selaku Kepala POLDA Riau yang baru terpilih melalui DIT RESKRIMSUS POLDA RIAU agar serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi Dana BOS kami ini agar moto PRESISI yang digaungkan oleh POLRI dapat dipercaya oleh masyarat dalam penindakan kasus-kasus Korupsi terkhusus di lingkungan sekolah agar memberi rfrk jera dan terciptanya dunia pendidikan yang Berkualitas serta Mermoral tinggi.
Apabila nantinya terbukti Korupsi maka para oknum kepala sekolah SMK Negeri diPekanbaru tersebut sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : “Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.