Tapung, 4 April 2024 ; Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH. Meminta Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Bertindak Tegas Atas Kasus Pencemaran Lingkungan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. ANDERSON UNEDO.
Sahat Maruli Siregar, SH,.MH. Angkat Bicara, Bahwa UU No. 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menyatakan ” Setiap Orang Berhak Untuk Berperan Dalam Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku. Ungkapnya
Disisi lain, ketua ICCI Tapung, EDIAN GULTOM lewat dari team keanggotaan investigasi tertanggal, 29 maret 2024. Yang mana pabrik kelapa sawit PT. ANDERSON UNEDO, Di Duga membuang limbah melalui aliran parit yang ada diareal Pabrik tembus ke sungai Sikotuk.
Lalu kemudian team juga menemukan adanya air pipa paralon yang berasal dari kolam limbah mengarah kesungai sikotuk dan juga kolam Limbah pabrik Pabrik Kelapa Sawit PT. Anderson Unedo, tidak kedap Air seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ungkapnya
Dari hal diatas tersebut Ketua DPD ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH,. sudah melayangkan Surat Somasi Hukum kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. ANDERSON UNEDO. Tertanggal 1 April 2024. Ungkapnya,-
Sumber : Team Investigasi DPC ICCI Tapung