RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Pemerintah Desa (Pemdes) Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021-2029, serta Pelantikan Perangkat Desa yang berlangsung di Halaman Kantor Desa Harapan Jaya, Senen (15/06/2026)
Hj. Salawati, SH. MH Melantik PAW Anggota BPD Desa Harapan Jaya
Pelantikan PAW Anggota BPD dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan karena salah satu Anggota BPD sebelumnya mengundurkan diri. Sementara itu, pelantikan Perangkat Desa dilakukan guna mengisi kekosongan Jabatan Kepala Dusun Sumber harum dan Kepala Dusun Sungai Makam yang telah mengikuti Seleksi Penjaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2026 yang lalu.
Kepala Desa Harapan Jaya, Eko Sugisantoso, S.M Melantik Perangkat Desa Harapan Jaya
Prosesi acara diawali dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati Indragiri Hilir yang didelegasikan langsung kepada Camat Tempuling dilanjutkan dengan Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Harapan Jaya.
Dalam sambutannya Camat tempuling Hj. Salawati, SH. MH menyampaikan ucapan selamat kepada PAW Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah resmi dilantik. Ia berharap pejabat yang baru saja dilantik bisa menyesuaikan dan bekerjasama dalam membangun desa serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan dilantiknya PAW Anggota BPD dan Perangkat desa, diharapkan roda pemerintahan desa dapat berjalan semakin efektif, pelayanan publik semakin meningkat, serta pembangunan desa dapat terlaksana secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa merupakan prosesi pengukuhan pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan. Berdasarkan regulasi, pelantikan ini dilakukan oleh pejabat berwenang dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
