Riauviral. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna ketiga masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua Ketua DPRD lainnya, yakni Khalid Ali serta dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024) malam.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.
Selain itu rapat tersebut dilaksanakan
berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 159 ayat 6, huruf a, angka 1 dan 2 yang menyatakan bahwa, pembicaraan tingkat Pertama yakni Penyampaian Nota Keterangan oleh Bupati dan Pandangan umum fraksi oleh masing-masing parpol.
Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada malam hari ini Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan meyampaikan pandangan umumnya.
Adapun Ranperda usulan pemerintah daerah adalah tentang Usulan Pemerintah Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pandangan Fraksi pertama dibacakan oleh Fraksi PAN yang dibacakan oleh juru bicaranya Sopandi.
Dikatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Plt. Bupati Kepulauan Meranti beserta jajarannya atas penyampaian Ranperda sesuai Propemperda tahun 2024 yang telah disepekati bersama.
Disebutkan, peraturan daerah merupakan Piranti Hukum sebagai alas pijakan dalam mengakselerasikan akitivitas kinerja pembangunan dan pemerintahan daerah. Pembahasan Ranperda-ranperda tersebut harus memperhatikan dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang atur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas kearifan lokal masing-masing daerah. Perda juga dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya Perda baru berlaku setelah diundangkan dalam kembaran daerah.
Mencermati Ranperda yang diajukan oleh Kepala Daerah, Fraksi PAN merumuskan Pandangan Umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepualauan Meranti tersebut sebagai berikut
Setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa dampak perubahan yang sangat mendasar dalam hal Tata Kelola dan penyelenggaraan urusan di Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Seperti yang di usulkan oleh Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Meranti perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sebagai sebuah Kabupaten tentunya kita harus sigap menanggapi perubahan-perubahan tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami penurunan, Fraksi PAN memandang Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap perlu dan mendesak, sehingga Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti hendaknya sesegera mungkin menjadikan ianya sebagai sebuah Produk Hukum, oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung Ranperda yang berkaitan dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Fraksi PAN secara prinsipnya menerima Ranperda perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Meranti, namun dengan catatan, agar perubahan yang dilaksanakan tersebut kedepannya dapat meningkatkan kinerja OPD.
Fraksi PAN mengucapkan selamat bekerja kepada rekan-rekan yang masuk sebagai anggota Pansus. Dedikasikanlah pengetahuan dan aspirasi yang dimiliki untuk melakukan pambahasan secara komprehensif dan optimal. Mengingat begitu banyaknya beban kerja pembahasan Ranperda ini, maka sangat diharapkan dukungan dan kerjasama aktif dari berbagai pihak, khususnya eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi disampaikan Golkar melalui juru bicaranya Fauzi SE. Disebutkan, peraturan daerah merupakan salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen yuridis pemerintah dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan menjalankan pemerintahan dalam rangka membuat aturan (regulasi) dan lain sebagainya yang menyangkut kewenangannya, harus dilihat sebagai satu kesatuan dari proses dan hasil dalam pengertian formal atau dokumen resmi, yaitu produk hukum yang merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif atau dengan kata lain dari sisi persyaratan yuridisnya dibuat atau dibentuk oleh organ yang berwenang, dalam artian perda merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah maka perlu dilakukan Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Perubahan Peraturan Daerah ini nantinya Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar organisasi perangkat daerah terkait dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.
Kemudian Pandangan Fraksi disampaikan Partai PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Cun Cun. Disampaikan, pada prinsipnya kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas penyampaian Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan meranti, asalkan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kepulauan meranti yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal ini tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Atas dasar dan pertimbangan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam kesempatan ini juga Fraksi PDI Perjuangan ingin menyampaikan saran dan masukan antara lain :
Ranperda yang diusulkan harus dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah dengan mengatur, mengarahkan, dan mengelola sumber daya manusia dan aktifitas dengan lebih efesien dan efektif.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan apakah Ranperda tentang susunan perangkat daerah yang diusulkan dan disusun ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti
“Kami juga menggarisbawahi, perlu diperhatikan agar rekonstruksi perangkat daerah yang akan dilakukan dikaji secara mendalam supaya tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari.
Dalam mewujudkan perangkat daerah yang baik, tepat fungsi dan tepat ukuran haruslah menempatkan SDM yang kompeten dibidangnya, agar nantinya program yang disusun oleh pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai,” kata Cun Cun.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan juru bicaranya Auzir
berpendapat dan sejalan dengan prinsip Miskin struktur namun kaya akan fungsi. Hal ini memang harus segera diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti guna untuk menjaga keseimbangan antara pengakomodiran terhadap pemerintahan yang ada dengan tingkat kemampuan keuangan daerah yang kita miliki saat ini.
Terhadap Ranperda tentang perubahan Keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung langkah pemerintah dan berharap pemerintah daerah dapat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tentunya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Hal ini menindaklanjuti amanah undang-undang cipta karya dan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Diharapkan dengan terbentuknya BRIDA ini dapat bersinergi dengan BAPPEDALITBANG, sehingga kehadirannya dapat berguna secara signifikan bagi kemajuan daerah.
Sesuai dengan hasil telaah dan analisa sebagaimana tersebut diatas, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya.
Selanjutnya Fraksi PKS Hanura yang disampaikan juru bicaranya Tengku Zulkenedy menyebutkan terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada.
Seperti yang akan diusulkan
perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A.
Dalam kesempatan ini Fraksi Gabungan PKS Hanura menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti, diantaranya
Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato yang disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi PKS-Hanura sangat mengapresiasi Ranperda tersebut
Fraksi PKS-Hanura berharap Peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan berkelanjutan serta tertib administrasi.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicaranya, Darsini. Disebutkan Fraksi Demokrat sangat memahami bahwa Dinamisasi, perkembangan dan pembaharuan peraturan perundang-udangan tidak akan mungkin dihindari.
Landasan dasar dari pemerintah daerah mengusulkan penyesuian terhadapat peraturan daaerah tentang perangkat daerah, adalah merupakan proses pembaharuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini, karena peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan di mengharuskan Pemerintah tingkat daerah memperbarui peraturan daerah.
Fraksi Demokrat mengapresiasi atas tindak lanjut yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah masuk ke dalam 152 kabupaten/kota, yang sudah mendapatkan surat pertimbangan pembentukan Badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) tahun 2023.
Namun Fraksi Demokrat ingin mempertanyakan kepada pemerintah daerah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 pasal 17 yang berbunyi “penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan menteri dimulai berlaku yaitu pada tanggal 8 juni 2023.
“Berdasarkan perhitungan Fraksi kami bahwa telah terjadi keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (BAPPERINDA).
Selanjutnya, Fraksi kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa, perumusan dan pengkajian perubahan perturan daerah ini harus benar-bernar dilakukan dengan cermat oleh pemerintah daerah. Faktor Pilkada serentak yang beberapa bulan kedepan akan kita laksanakan perlu menjadi perhatian agar pembahasan dari perubahan perda ini benar-benar pure (murni) sesuai dengan urgensinya,” jelasnya.
Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa kondisi saat ini tentunya akan menjadi perhatian para pemerhati kebijakan dan bahkan masyarakat luas, ini akan berpotensi membuat tafsiran liar ditengah-tengah proses perumusan perda ini. Berharap pemerintah daerah dapat menjaga trust (kepercayaan) bahwa proses ini benar-benar untuk kebaikan daerah bukan kepentingan tertentu. Pemerintah daerah harus bisa menutup celah inkonsistensi kebijakaan dan menghidari konflik kepentingan tertentu.
Fraksi Demokrat juga ingin menyampaikan agar pemerintah daerah dapat melakukan penilaian kembali terhadap penerapan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diberlakukan saat ini. terutama Perda berkaitan dengan organisasi perangkat daerah yang akan kita lakukan penyesuaian ini.
“Kami melihat dalam perda ini, ada mengamanatkan suatu urusan yang dikerjakan oleh satu instansi perangkat daerah, namun tugas dan tanggung jawab tersebut kami nilai tidak sepatutnya dikerjakan oleh salah satu bidang dari perangkat daerah tersebut, karena menurut penilaian kami bidang tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengelola permasalahan yang cukup berat, diantaranya bidang kebersihan lingkungan hidup. mohon kiranya kepada pemerintah daerah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan permasalahan ini,” tuturnya.
Saran Fraksi Demokrat kepada pemerintah daerah diantaranya ; Pertama dalam melakukan proses dan tahapan penyesuaian peraturan daerah ini agar tetap memperhatikan hal-hal mendasar dalam penyusunan peraturan perudang-undangan dengan mempedomani UU nomor 32/2014 dan PP 12 Tahun 2017 sehingga akselerasi dan harmonisasi urusan dan fungsi dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan.
Kedua hendaknya kedepan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga memperhatikan Perda yang telah dibuat dan disahkan. Agar penerapan perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Terhadap penerapannya, Fraksi Demokrat berharap adanya kerjasama antara organisasi perangkat daerah terutama bagi yang menegakkan peraturan daerah tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya adalah isu sentral yang menjadi perhatian bersama, saat ini adalah perlunya reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah dan OPD.
Keberadaan organisasi daerah untuk mengakomodir kewenangan daerah dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi akan membentuk konfigurasi besar untuk daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Taufikurahnan
mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pemandangan umum fraksi.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa hal dalam Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi atas disampaikannya Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari 9 penjelasan alasan yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah melakukan perubahan Ranperda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Gerindra dapat memahami sepenuhnya urgensi perlu perubahan SOTK pada Ranperda tersebut.
Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar perubahan Ranperda SOTK yang baru dalam penempatan pejabat baru harus mempertimbangkan kebutuhan yang real dengan mengedepankan pengalaman, jenjang kepangkatan, profesionalitas, dan latar belakang pendidikan.
Fraksi Partai Gerindra juga berharap agar perubahan Ranperda SOTK yang baru dapat memberikan peluang besar untuk mendapatkan tambahan fiskal pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk masa yang akan datang demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Fraksi PPP Plus NasDem yang disampaikan juru bicaranya, Suji Hartono menyampaikan pada dasarnya Fraksi PPP Plus NasDem dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai dengan pearturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
“Namun perlu kita perhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada, Dengan kata lain pyramid of norms,” ujarnya.
Disebutkan, sistem hukum memiliki struktur hierarki di mana norma hukum yang lebih rendah harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi. Pimpinan Sidang dan hadirin yang berbahagia. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penerapan kebijakan desentralisasi sebagai landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di Tingkat Pusat, Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti maka Fraksi PPP Plus NasDem memberikan catatan dan pemikiran bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah pada dasarnya dilakukan apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang muatan dan isi Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar pada saat pembahasan hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah serta memiliki pandangan yang jauh kedepan sehingga Peraturan Daerah yang kita sah kan dapat mengakomodir kepentingan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mengatur kepentingan daerah,” ungkapnya.
Fraksi PPP Plus NasDem juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah ini menjadi perhatian penuh Pimpinan OPD dan pejabat tekhnis yang terkait serta benar-benar dapat memberikan konstribusi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD.***
Editor…zamri.