RIAUVIRAL.COM,INHIL.COM – Sebanyak 23.000 Kendaraan Dinas Plat Merah (randis) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Bahkan dari ribuan kendaraan tersebut, ada yang telah menunggak sejak tahun 2003.
Kepala UPT Samsat Inhil,H.Ruslan,S.Pd.i membenarkan informasi soal Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah (randis) Pemkab Inhil yang menunggak pajak. Menurut Ruslan, pihaknya juga telah menyampaikan data kendaraan yang menunggak tersebut kepada Pemkab Inhil.
“Sesuai permintaan Pemkab, data jumlah kendaraan yang menunggak sudah kami sampaikan,” kata Ruslan diruang kerjanya kepada Media ini Selasa (21/5/2024).
Ruslan menjelaskan sesuai data per Mei 2024, terdapat 23.000 kendaraan roda dua dan roda empat di kabupaten Inhil yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ia merinci jika dikalkulasikan maka jumlah tunggakan pajak untuk 23.000 kendaraan Total nilainya mencapai Rp.20 milyar Lebih.
Menurut Ruslan, Selaku pihak UPT Pendapatan Indragiri Hilir sudah mengimbau bahkan memberikan surat resmi kepada Pemkab dan Instansi terkait untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan melakukan penagihan. Namun hal tersebut belum dilaksanakan.
Ruslan menegaskan, seharusnya Pemkab Inhil memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal taat dan tepat waktu membayar pajak,” tutupnya.