KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 520 gram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (21/8/2024), di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Kronologi kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB ketika tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Jake. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim mata elang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF (56) di sebuah warung tuak di Desa Jake. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket daun ganja kering yang siap edar, disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik AF. Ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas padi, sebuah modus umum yang digunakan oleh para pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram ini.
Setelah dilakukan interogasi, AF mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama KA alias BLEK (26), yang tinggal di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus.
Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan KA di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah KA, ditemukan sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi penjualan ganja.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah AF pada pukul 22.00 WIB. Hasilnya, tim menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, dua plastik klip besar yang juga berisi ganja kering, serta 10 paket yang dibungkus kertas padi coklat yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memaketkan ganja, termasuk kertas padi dan alat melinting.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Mata Elang menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya Tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, Dua plastik klip besar berisi daun ganja kering, 25 paket kecil kertas padi berisi daun ganja kering yang siap edar, Satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, Satu unit handphone merk Vivo warna hitam, Satu buah gunting dan satu buah hekter, Alat untuk melinting ganja kering, Tiga pack kertas paper dan satu pack kertas padi, 24 lembar kertas padi yang sudah dipotong, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000 dan Satu unit sepeda motor merk Vega R.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka AF dan KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung THC, senyawa yang terdapat dalam ganja.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat mengingat peran mereka sebagai pengedar narkotika.
Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Beliau juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta mengajak untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba,” Pungkas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing