Kampar – Gencar di sorot oleh media. Asep Kordinator Lapangan (Korlap) danau Rusa blokir WhatsApp wartawan.
Pemblokiran ini berawal, skandal pembabatan pohon aset milik pemerintah daerah kabupaten Kampar danau Rusa, terletak di kelurahan Batu Bersurat kecamatan Xlll Koto Kampar.
Sejumlah pihak meminta oknum petugas korlap danau Rusa, saudara Asep segera di polisikan, tangkap dan proses sesuai aturan yang berlaku.
Berkaca pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kata warga , sudah jelas dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Akankah masuk angin kasus penebangan danau Rusa?
Menanggapi pidananya, kami warta telah melayangkan konfirmasi kepada
Kapolsek Xlll Koto Kampar AKP Sumaryadi melalui Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPTU Hendo Wahyudi, S.H., M.H.
Pertanyaan. Sejauh mana tidak lanjut terduga pelaku penumbagan kayu di danau Rusa.
Alhasil hingga sejauh berita ini tersiar Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPTU Hendo Wahyudi, lebih memilih diam sama sekali belum membuahkan komentar hingga 5 Maret 2024.
(Tim)