Kampar ; Tambang Sirtu di Daerah Aliran Sungai Kampar desa batu bela kian Di di sorot oleh wartawan Hingga Konfirmasi Ini di layangkan ke Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H Janji Akan tindak Lanjut Melalui Kapolres Kampar
terkait Galian Sirtu Milik aziz Di DAS Kampar yang diduga tak melengkapi izin, begini Komentar Kapolda riau, ketika di konfirmasi wartawan, “Ya Saya perintahkan Kapolres Kampar Untuk tindak lanjuti”,Tulis Kapolda Riau Melalui pesan Whatshap Kamis 14 Maret 2024.
Kapolda Riau Patut di Acung jempol oleh masyarakat kabupaten kampar, sebab Beliau peduli dengan lingkungan hidup, Apa lagi ini menyangkut pernafasan ikan di aliran sungai kampar tentu nya ini sangat di sayangkan jika di diam kan berlarut larut.
bukan itu saja Selain Galian C aziz Galian C ilegal yang beroperasi di dusun telo Desa muara uwai juga marak Beroperasi tanpa di sentu oleh pihak penegak hukum Polres Kampar
Berpegang pada undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut .
Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
***(Dani)