RIAUVIRAL.COM,INHU.-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar upacara raport kenaikan pangkat pengabdian salah seorang perwira menengah Polres Inhu, dilanjutkan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Bintara Polres Inhu.
Upacara dua agenda bersejarah itu dilaksanakan Kamis, 2 Mei 2024 pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, Perwira Upacara, Kasubbag Warpers Bag SDM Polres Inhu, AKP Januardi serta Komandan Upacara, PA Siaga Bag Ops Polres Inhu, Ipda Daniel Okto S, S.E.
Diawali dengan upacara kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi kepada AKP Mulyadi, S dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke Komisaris Polisi (Kampol), Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2024 yang akan memasuki masa purna tugas sebagai anggota Polri.
Dalam sambutannya Kapolres menegaskan, atas nama pribadi dan kesatuan serta seluruh personel Polres Inhu serta jajaran mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat pengabdian yang diterima Kompol Mulyadi, S, selama ini betugas sebagai Kanit Lantas Polsek Pasir Penyu.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya ucapkan selamat dan sukses untuk Kompol Mulyadi, yang telah menerima penghargaan naik pangkat pengabdian, semoga menjadi berkah dan menambah kebahagiaan bagi Kompol Mulyadi beserta keluarga,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih, karena selama ini, Kompol Mulyadi telah mencurahkan segala kemampuan untuk Polres Inhu, hingga menjelang masa purna tugas, dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan pimpinan.
Kapolres berpesan pada seluruh personel Polres Inhu dan jajaran, apa yang telah dilakukan Kompol Mulyadi hendaknya bisa dijadikan contoh dan teladan dalam betugas, sebab, untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian tidak mudah, harus memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tidak pernah cacat atau tidak pernah melanggar kode etik Kepolisian selama bertugas.
Selepas upacara kenaikan pangkat pengabdian, dilanjutkan dengan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Inhu, upacara tersebut dipimpin Kapolres Inhu, dengan Perwira Upacara, Kasi Propam Polres Inhu Iptu Andraleksi dan Komandan Upacara, PA Siaga Bag Ops Polres Inhu, Ipda Daniel Okto S, SE.
Upacara berlangsung khidmat, seluruh prosesi, mulai dari pimpinan upacara masuki lapangan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga pemberian tanda silang pada foto dua personel yang dibawa oleh pasukan pembawa foto, dikawal Provost Polres Inhu.
Kedua personel yang dipecat itu berdasarkan Keputusan Kapolda Riau nomor: Kep/180/IV/2024 tanggal 9 April 2024 tentang PTDH dua personel Polres Inhu, atas nama Bripka Aprinaldi, anggota Sat Samapta Polres Inhu yang terlibat kasus narkoba dan Bripka Anggara Saputra yang juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus, sengaja meninggalkan tugas selama 32 hari berturut-turut, dari tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 April 2022.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu mengatakan, kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam betugas. Termasuk dilingkungan Polri, khususnya Polres Inhu.
Upacara PTDH ini, sambung Kapolres, merupakan salah satu wujud nyata dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Upacara seperti ini, dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa azaz, diantaranya azaz kepastian hukum, azaz manfaat dan azaz keadilan.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi telah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH ini,”