TELUKKUANTAN,– Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (29), yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kampung Medan. Informasi awal mengindikasikan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan “Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir mulai melakukan pengintaian terhadap dua orang yang dicurigai sedang berada di sebuah pondok di Desa Kampung Medan. Saat polisi melakukan penyergapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya meloloskan diri,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, satu plastik sedotan berisi sabu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika. Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial D, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar menyampaikan, “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Dari hasil tes urine, tersangka M dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.
“Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kuantan Singingi, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran gelap narkotika di daerah ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing