RIAUVIRAL.COM.INHIL.-Jalan merupakan bagian sarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Disamping itu, jalan juga merupakan sarana distribusi barang dan jasa yang menjadi urat nadi kehidupan bermasyarakat.
Bertempat di Aula Kantor Desa Pekantua diadakan rapat pembahasan dan Musyawarah persiapan jalan alternatif yang akan digunakan untuk kelancaran lalu lintas transportasi. pembangunan jalan lingkungan di wilayah RT 019 / RT 020 Desa Pekantua,Rabu (3/7/2024).
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Yakni ; Camat Kempas Sumitro,SE, Kepala Desa (Kades) Pekantua Neti Oktarianda,S.K.M, Ketua BPD Pekantua Martoni beserta Anggota, Babinsa,Bhabinkamtibmas, PDTK Dinas PUPR Prov Riau Ali Murtono, Kontraktor pelaksana PT INDOKOM Sastra G Sika, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat.
Dengan adanya rencana pekerjaan perbaikan ruas jalan provinsi lintas rengat-tembilahan yang amblas di RT.019 Dusun Respen Bertuah (Jalan samping Pasar Desa) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Sehingga perlu adanya pembahasan bersama Dinas PUPR Provinsi Riau, Kontraktor Pelaksana, Camat Kempas, Pemerintah Desa dan BPD.
Setelah dilakukan Pembahasan dan musyawarah terhadap permasalahan yang dilaksanakan, para peserta rapat menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana jalan alternatif yang digunakan yaitu melewati Jalan Binti dan Jalan Lingkungan RT.019 dan RT.020. jika terjadi kerusakan/longsor pada jalan alternatif tersebut, Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana akan melakukan pemeliharaan perbaikan Jalan seperti kondisi semula.
2. Dinas PUPR dan Kontraktor pelaksana akan melakukan perkuatan jembatan yang akan digunakan sebagai jalan alternatif demi keselamatan dan keamanan kendaraan yang melintasi jalan alternatif
3. Terkait teknis penjagaan jalan akan dibahas lebih lanjut oleh kontraktor pelaksana bersama karang taruna.
4. Hanya kendaraan roda 2 dan 4 (kendaraan pribadi) yang diizinkan menggunakan jalan alternatif dimaksud.