Kampar; Sejumlah 7 Orang Datuk Ninik mamak yang ada di Kenegerian Air tiris Menolak keras terkait pengukuhan rajo kenegerian air tiris yang menurut Datuk Vendi di air tiris tidak ada kerajaan.
Munculnya nama yunus ingin berambisi untuk menjadi rajo di kenegerian air tiris membuat resah anak kemanakan air tiris kabupaten kampar riau.
hal ini di ungkap oleh salah satu datuk kenegerian air tiris kecamatan kampar kabupaten kampar Vendi Sugara SPi MH Datuok Botuah Kepada wartawan minggu 22/9/2024.
Yang di khawatirkan oleh ke Tujuh penghuluh ninik mamak air tiris yaitu menyangkut adat istih adat yang tidak sesuai dengan otok cacau atau di sebut dengan struktur pemerintahan kenegerian air tiris.
Ninik Mamak Nan 12 Kenegerian Air Tiris yang berjumlah 13 orang terdapat 7 orang yang Menolak keras terkait kerajaan di Air Tiris yang bernama KERAJAAN AIR TIRIS MELAYU KAMPAR serta Raja yang bernama PADUKA DULY YANG MULIA SULTAN TUAN BESAR AGUNG HM. YUNUS AR AL HAJ. Penolakan oleh 7 orang Ninik Mamak Nan 12 Kenegerian Air Tiris ini didasari atas terbitnya surat dari : (1). Persukuan Bendang dimana HM. Yunus itu sendiri bersuku Bendang, (2). Seluruh Ninik Mamak V Koto (Kuok, Salo, Bangkinang, Air Tiris, dan Rumbio), (3). Lembaga Adat Kampar sebagai lembaga tertinggi adat yang ada di Kabupaten Kampar, (4). Pucuok Andiko 44 Ninik Datuk Rajo Dubalai.
Nama-Nama Ninik Mamak Nan 12 yang menolak keras terkait adanya KERAJAAN AIR TIRIS MELAYU KAMPAR serta Raja yang bernama PADUKA DULY YANG MULIA SULTAN TUAN BESAR AGUNG HM. YUNUS AR AL HAJ di Air Tiris sebagai berikut: (1). Ir, Neflizal MM Datuk Bijo Puto, (2). Dr, Arman, SP. MM Datuk Majo Kayo, (3) H. Zulfahmi S.Sos Datuk Penghulu Basou, (4). Rino Efendy Datuk Radjo Malano, (5). Muslim Yacub Datuk Paduko Majo, (6). Yulis Datuk Tumpo Komo, dan (7). Vendi Sugara SPi, MH Datuk Batuah.
Terkait dengan persoalan ini tentunya berdasarkan karena di didalam buku “Adat Jati Kampar” halaman 169 : dalam menjalankan pemerintahan, “Adat Andiko” memberikan hak otoritas setiap Negeri, Suku-Suku mengatur dirinya sendiri dengan tidak melanggar” Nilai Dasar Adat” yang terdapat dalam “Undang Dasar Adat” dan “Aturan” lainnya ditetapkan “Ninik Mamak Bosau Godang Botuah se Andiko” ribuan tahun lalu. penetapan ini dilakukan banyak pertimbangan terhadap segala kemungkinan terjadi dikemudian hari. karena itu “Adat” membuat “hukum tetap untuk jabatan Ninik Mamak” agar tidak sembarangan melanggar Undang Adat. Nagoghi (Negeri) Air tiris” yang berada dalam “Wilayah Undang Jati” tidak dibawah kekuasaan seorang raja atau berkerajaan. dalam hal ini Nagoghi (Negeri) Air tiris telah mempunyai Pemerintahan Adat Nagoghi (negeri) tersendiri yang telah disepakati dari dahulu untuk di Nagoghi (Negeri) Air tiris.
Untuk sisa 6 orang Oknum Ninik mamak Nan 12 Air Tiris beserta ninik mamak lainnya ikut serta mendirikan raja/kerajaan tersebut TELAH MELANGGAR HUKUM ADAT, tentunya menurut Hukum Adat mereka-mereka tersebut GELARNYA dikembalikan kepada siompu/anak kamanakan umpuok persukuan masing-masing sesuai otok cocau adat untuk dicari penggantinya.
Pendirian Kerajaan ini juga bertentangan dengan Hukum Negara dimana :
a. Lahirnya Republik Indonesia di tahun 1945. Kesultanan dan Kerajaan menyerahkan kekuasaannya melebur dalam satu kesatuan Negara.
b. Kerajaan yang diakui secara formal eksistensinya di Indonesia masuk dalam hierarki pemerintahan berdasarkan konstitusi, pengakuannya didasarkan pada ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 (amandemen). Kerajaan yang dimaksud adalah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 18 ayat (1) huruf c dalam pengisian jabatan di DIY terletak pada salah satu syarat calon gubernur DIY yaitu harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.
c. Sebagaimana catatan data baik di staatbald, perjanjian malino ataupun dalam catatan arsip nasional yang termaktub pada point a, b, c dan d, TIDAK ADA menyebutkan yang namanya Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar.
d. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pada pokoknya menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyebutkan dalam membangun sebuah Kerajaan adat, maka terlebih dahulu, harus dilakukan studi dan kajian-kajian yang dilakukan instansi terkait maupun adanya penemuan dari ahli arkeologi, hal ini dikarenakan terdapat beberapa kategori yang diperlukan untuk menjelaskan silsilah sebuah Kerajaan seperti menelaah tentang adanya Kawasan kerajaan, seperti Istana Raja, Buku Sejarah, Titah Raja, dan Makam-Makam Raja sebelumnya. Andaikatapun ditemukan kerajaan tentunya akan masuk kedalam Cagar Budaya dan atau situs sejarah.
Dari point-point diatas, maka kami mendorong agar Polda Riau dapat meluruskan persoalan ini.
**tim redaksi**