SERGAI || Riauviral — Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan Mehong (44) pria pelaku judi jenis KIM, di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Kamis (18/7) lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial MS alias Moheng (44 th), di Desa Kuala Bali, warga Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Razia Pekat Toba 2024.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk membenarkan, bahwa tersangka MS alias Moheng ditangkap Kamis (18/7) sekitar pukul 21.45 WIB.”Ujarnya.
“Tersangka Moheng juga memiliki warung tuak kemudian Ia ditangkap di warung tuak miliknya, atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi lapo tuak tersebut,” kata Iptu Edward, Minggu (21/7/2024 ).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Pandu Winata segera melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi. Al hasilnya, pelaku si Moheng berhasil dimasukan ke jeruji besi setelah petugas memboyongnya ke Mako Resor Sergai, dari warung tuak miliknya. pelaku telah meresahkan masyarakat Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Edward juga menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka Mehong, didapati dari si Mehong berupa uang tunai sebesar Rp36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.”Ujarnya.
Hasil introgasi, Mehong telah mengakui uang tersebut hasil judi Jenis KIM yang disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama An Lubis, warga Deli Serdang, Sumut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(HL |
| Editor)….Zamri.