Pekanbaru – Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekitar 10 jam lamanya terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, Senin (1/7/2024.
Berdasarkan pantauan, tampak Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau dengan mengenakan baju safari berwarna abu-abu.
“Benar saya datang sedang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” terangnya kepada awak media.
Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.
“Dari jam 10.00 WIB,” ungkap Muflihun.
Namun ia mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesanan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.
Selain itu ia juga menyanggupi apabila akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini,”terangnya
“Belum tahu kapan untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya siap datang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi sebelumnya.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini telah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Dan ini masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 – 2021,” sebutnya kepada awak media.
Dikatakan Nasriadi, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan yang terjadi di Setwan tersebut.
Sedangkan untuk kerugian negara, dijelaskan Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik…..Bersambung.(Team Redaksi)