Pekanbaru :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) ancam akan gugat anak mantan bupati pelalawan ke PTUN Pekanbaru , Kamis 04/07/2024.
Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jenderal Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang dihubungi awak media mengatakan akan melakukan gugatan PTUN kepada anak mantan bupati pelalawan yang diduga memiliki sertifikat dalam kawasan hutan negara yang diterbitkan BPN Kabupaten Pelalawan sekarang ATR/BPN Pelalawan,”ungkapnya
“Benar setelah kita chek melalui titik kordinat dan sesuai peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 lahan yang dikelola anak mantan bupati pelalawan benar berada dalam kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi tetap.
Dan kita juga sudah minta telaah kepada BPKH (Badan Pemantapan kawasan Hutan) wilayah XIX Pekanbaru benar titik kordinat lahan yang dikuasai anak mantan bupati pelalawan berada dalam kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi tetap,”terang batara
Terungkapnya sertifikat tersebut terbit berada dalam kawasan hutan negara pada saat pembuktian surat pada sidang gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup di PN Pelalawan baru-baru ini.
“No sertifikatnya sudah kita kantongi dan kita sedang menyiapkan gugatan kita ke PTUN Pekanbaru dan insya allah pekan depan akan kita daftarkan gugatanya,”tegas batara.
Sampai dengan terbitnya berita ini anak dari mantan bupati pelalawan belum bisa dihubungi dan kuasa hukum anak mantan bupati pelalawan juga yang dihubungi awak media sebelumnya belum juga ada membalas dan mengakat telepon awak media.(Team Redaksi)