RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Kasat Polairud Polres Inhil Polda Riau, AKP Ridwan,SH.MH hina profesi wartawan saat wartawan menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di lingkungan Polres Inhil yang mendapat kata-kata tidak pantas dengan ucapan sebutan nama wartawan “Odong-Odong” kepada wartawan oleh pejabat Polres tersebut, didesak Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal copot Kasat Polairud Polres Inhil.
Dewan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Inhil Rhama Melo meminta Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Kapolres Inhil, segera mengevaluasi sikap tidak ber etika yang dilakukan Kasat Polairud Polres Inhil AKP Ridwan, melontarkan kata-kata yang sangat tidak pantas kepada wartawan Dengan sebutan Wartawan “Odong-Odong”.Rosmely adalah wartawan korban penghinaan dan Sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) kabupaten Inhil.
dirinya sangat terkejut tiba-tiba pejabat di Polres Inhil mengeluarkan ucapan sebutan Wartawan “Odong-Odong” Melalui WhatsApp kepadanya saat akan melakukan konfirmasi, Minggu (28/04/2024) pukul 14.30 WIB lalu.
Sikap arogansi seperti itu tidak mencerminkan seorang anggota Polri tidak mendukung program Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi agar menjadikan wartawan sebagai mitra dan sosial kontrol di dalam institusi Polri.
Dikatakan Melo, dirinya mengutuk keras ucapan seorang oknum Kasat Polairud di lingkungan Polres Inhil dia berharap kepada Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan untuk segera mencopot AKP Ridwan dari jabatannya karena telah menghina dan melecehkan profesi wartawan saat menjalankan tugasnya hendak melakukan konfirmasi.
“Saya sebagai wartawan Republik Indonesia sangat kecewa mendengar seorang oknum Kasat Polairud di Polres Inhil memaki,melecehkan dan menghina profesi wartawan yang media dan organisasi ppwi tidak terverifikasi di Dewan Pers,” Ujar Kasat Polairud Inhil AKP Ridwan Melalui pesan Singkat WhatsApp kepada Rosmely selaku Ketua PPWI kabupaten Inhil.
Bahkan sampai mengeluarkan kata-kata “Odong-Ondong” Tentunya saya selaku wartawan kecewa hal inilah yang membuat saya merasa terpanggil dan ikut merasakan luka yang mendalam,” ujar Rama Melo ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (28/04/2024).
Selanjutnya Melo menjelaskan, bahwa seorang jurnalis dalam menjalankan tugas, profesinya selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Pers No 40/1999 serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam pemberitaan ada eksplorasi berita unsur berita dan nilai berita serta tugas wartawan merupakan tugas yang paling mulia. Perlu diingat Pers merupakan pilar keempat dalam kemerdekaan bangsa ini. Untuk itu, saya mengutuk keras atas ucapan dari seorang Kasat Polairud yang tak ber etika,” Kesal Melo Dewan Penasehat DPC PPWI INHIL.
Diketahui sebelumnya, Kasat Polairud Polres Inhil mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak mencerminkan sebagai pejabat di lingkungan Polres Inhil. Ketika menanggapi konfirmasi wartawan saat menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini,Melo berharap kepada lembaga penegak hukum dan para lembaga seprofesi, untuk dapat menyikapi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap kepada penegak hukum, Dewan Pers serta organisasi Pers. Agar dapat mengambil langkah tegas, dalam menyikapi penghinaan yang dilakukan oleh oknum Kasat Polairud Polres Inhil, terhadap insan pers dan seluruh insan pers Indonesia.(***)