Kampar, Kasus seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar Provinsi Riau cukup tinggi, sampai saat ini sudah mencapai 33 kasus. Pelaku seksual merupakan orang terdekat dari korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jum, at siang (28/6/2024).
“Terhitung dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni, kasus seksual anak dibawah umur sudah mencapai 33 kasus. Baru 6 bulan, kasus seksual anak dibawah umur sudah 33 kasus,” terang Linda Wati.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, jumlah kasus secara keseluruhan berjumlah 68 kasus, urutan pertama yakni, kasus seksual anak dibawah umur 33 kasus, urutan kedua nikah dini 6 kasus dan urutan ke tiga, KDRT (Psikis) 5 kasus.
Ketika ditanya daerah mana yang paling banyak kasus seksual anak dibawah umur dan Linda Wati mengatakan, daerah yang paling banyak kasus seksual anak dibawah umur daerah Tambang. Setiap tahun daerah Tambang yang terbanyak kasus seksual anak dibawah umur.
Untuk pelaku seksual anak dibawah umur merupakan orang terdekat dari korban. Pelakunya, ayah kandung, ayah tiri, paman, abang dan adik dari korban. Pelaku seksual anak dibawah umur ada juga tetangga dan guru, terang Linda Wati.
Linda Wati juga menghimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh anak – anak nya dan perketat pengawasan kepada anak – anak. (Tim)