KAMPAR – Setelah Desa Pulau Jambu Kuok, kini Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, juga menyuarakan kekecewaan terkait pengadaan alat aplikasi digitalisasi desa yang digadang-gadang sebagai bagian dari program nasional tahun 2025.
Program yang semula diklaim mampu mempermudah pelayanan administrasi masyarakat serta mengintegrasikan sistem desa hingga ke pusat itu, dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Hingga saat ini, perangkat yang nilainya disebut mencapai Rp45 juta lengkap dengan anjungan tersebut, hanya bisa digunakan untuk pengurusan surat-surat berskala sederhana seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hal tersebut disampaikan aparat desa saat ditemui wartawan pada Rabu (11/2/2026).
“Ya, saya selaku operator desa hanya ikut pelatihan satu kali. Tidak sesuai dengan janji mereka. Dulu disebut pelatihan sampai enam kali, namun faktanya hanya sekali pada Juni 2025 lalu,” ujar salah seorang staf Desa Ganting Damai saat dikonfirmasi.
Kekecewaan tidak hanya pada minimnya pelatihan, namun juga pada tidak optimalnya fungsi alat yang telah diadakan. Sejumlah desa mengaku kesulitan mengoperasikan sistem karena kurangnya pendampingan teknis dari pihak vendor.
Warga pun menilai program nasional yang seharusnya menjadi lompatan digitalisasi desa justru terkesan seperti “proyek coba-coba”.
“Sudah sering mencuat ke publik. Sayang sekali program nasional ini dibuat seperti main petak umpet oleh vendor alat digitalisasi desa,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Diketahui, pengadaan aplikasi digitalisasi desa tersebut dikabarkan melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Kuok. Ketua yang mengajak operator desa mengikuti pelatihan disebut merupakan Kepala Desa Salo Timur.
Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kecamatan Kuok menyebutkan bahwa nilai pengadaan aplikasi desa mencapai Rp45 juta per desa, termasuk perangkat anjungan. Namun sangat disayangkan, banyak fitur yang belum dapat difungsikan secara maksimal.
Menanggapi polemik tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu laporan resmi dari kepala desa yang merasa dirugikan.
“Pihak penegak hukum Polres Kampar sampai sekarang masih menunggu laporan resmi dari kepala desa. Jika ada kades yang dirugikan, silakan membuat laporan resmi ke kami”,kata kasat reskrim
“Kami tetap menunggu laporan dari kades yang merasa dirugikan dan pasti kami tindak lanjuti,” Tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni mandala, S.T.K., S.I.K., M.H.
Namun kata kasat reskrim sampai hari ini kamis 12/2/2026 pihak kepala desa mau pun perangkat desa di wilayah kecamatan Kuok belum ada buat laporan resmi soal pengadaan alat digitalisasi desa.
Menindak lanjuti Persoalan ini, pihak vendor terkait belum bisa di hubungi pewarta.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh agar program digitalisasi desa tidak sekadar menjadi proyek seremonial, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik di tingkat desa.
