BATAM,Riauviral.com— Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu PHAT ilegal antar pulau, masing-masing berinisial RA (49) dan S (58), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang digunakan saat pengiriman, dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal.

“Tersangka RA (49), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ungkapnya. Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, tersangka S (58), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berperan sebagai pihak yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka.
“Pada 2 September 2025, kayu olahan ilegal yang berasal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diangkut menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” ujar Hari Novianto.
Menurutnya, pengangkutan kayu olahan seharusnya wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
“Penggunaan SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu untuk pengangkutan kayu olahan pacakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jarak lokasi muat kayu yang mencapai sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY menunjukkan adanya modus baru dalam pengangkutan kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” tuturnya.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut diketahui mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi SKSHHKO.
Atas pengungkapan kasus ini, Gakkumhut menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas sinergi dan kolaborasi dalam penanganan peredaran kayu ilegal di Provinsi Kepulauan Riau. (Tim Redaksi)
