Kampar- Hasil Gelar perkara khusus di Polda Riau telah selesai pada tanggal 29/08/2024
telah melaksanakan gelar perkara Khusus terhadap perkara Martunus Dkk., atas LP/B/247/VIai2023/SPKT/POLRES KKAMPAR/POLDA RIAU tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dalam jual beli tanah kebun Kelapa Sawit seluas 12 Ha di Desa Ganting Damai.
Namun hampir 1 Minggu, Polres Kampar belum melaksanakan hasil gelar perkara tersebut”,ujar Kuasa Hukum emil Salim SH, MH jumat 6/9/2024.
awal mulanya Pertistiwa ini, Emil menguraikan bahwa pemilik tanah lahan ini, Ir Riyadi sejak tahun 2005 lalu di Tanam Sawit.
lanjut di Tahun 2012 Ir. Riyadi Efendi menjual lah tanah atas kepemelikan nya itu kepada Oyong Dkk berdasarkan 6 SKGR yang diterbitkan Desa Ganting Damai di masa itu.
kemudian di Tahun 2021 Oyong Dkk. Jual tanah tersebut ke Abu Nawar.
Pada tahun 2021 juga Oyong datang ke Abu Nawar ia menyampaikan ada yang minat dengan tanah tersebut, dan kemudian Oyong bersama Abu Nawar menjual lahan tersebut kepada Musa dan Kamijan.
Setelah terjadinya jual beli tanah musa dan kamijan angsung garap tanah yang luas nya 12 HT ini.
beriring nya waktu 3 bulan kemudian tanah ini di serobot oleh HB.
Lalu Musa melaporkan Oyong Dkk., di polres kampar, dan pada tanggal 3 mei 2024 di tetapkan tersangka dan kemudian di tahan sejak tanggal 18 Juli 2024 di Polres Kampar.
Atas peristiwa tersebut oyong Dkk, telah melakukan upaya hukum Perdata No. 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan juga atas penyerobotan tanah tersebut juga telah di Laporkan No. STTLP/B/173/VII/SPKT/2024/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.
di terangkan lebih lanjut oleh Emil salim, Dari karekteristik dan anotomi perkara maka dapat di ketahui bahwa perkara tersebut sejatinya perdata murni, namun diduga dipaksa menjadi pidana, Disini yang mengherankan saya”,kata emil salim.
ia merasa Kecewa dengan penetapan Kliennya sebagai Tersangka, kami selaku kuasa Hukum Martunus mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Riau Cq. BAG WASIDIK DIT RESERSE POLDA RIAU.
Tanggal 29 Agustus 2024 telah di laksanakan Gelar Perkara oleh Wasidik di hadiri Poropam, Reserse, Penyidik Polres Kampar, Pelapor dan terlapor.
Menurut Emil Salim, salah satu Topik yang ianya sampaikan dalam gelar perkara salah satunya tentang Prea Judicieel atau sengketa keperdataan hak milik maupun hubungan hukum keperdataan antara 2 orang atau lebih, yang muncul dalam pemeriksaan pidana, kemudian para pihak sedang dalam proses perdata, maka perkara pidana harus di tangguhkan sampai ada putusan Perdata berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021.
Kami juga mempersoalkan kenapa penyidik mengenyampingkan SKGR milik oyong Dkk, sebagai akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna sebagai dasar dan alas hak atas kepemilikan tanah. Jika SKGR di nilai secara objektif dan secara profesional, maka tidak terjadi Penetapan Tersangka Terhadap Oyong Dkk. Karena benar tanah tersebut miliknya dan berhak menjual tanah kepada Musa dan Kamijan.
Terkait dengan hasil gelar perkara, Polda Riau telah mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada Polres Kampar tanggal 30 Agustus 2024.
Adapun susbtansi dari hasil gelar perkara tidak jauh dari dasar hukum yang kami sampaikan di saat gelar perkara.
Kami menghimbau agar Penyidik Polres Kampar, melaksanakan hasil gelar perkara yang di Sampaikan secara tertulis oleh Wasidk Polda Riau
Nah… Disini kami Beritahukan kepada pihak polres Kampar bahwa melalui media ini Kami mendesak supaya martunus Dkk., di bebaskan karena saat ini para pihak dalam perkara tersebut sedang dalam proses perdata pada Pengadilan Negeri Bangkinang bukan Pidana. yang penyelesaiannya harus di dahulukan sesuai dengan prinsip hukum bahwa pidana adalah upaya hukum terakhir.
Tempat terpisa awak Media mencoba Konfirmasi malalui pesan whatshap kepada pihak polres kampar yang menangani kasus perkara ini. Assalamualaikum pak sulthon,
kami dari media opsinews.com ingin konfirmasi terkait dengan hasil tindak lanjut gelar Perkara martunus DKK Di Polda riau….
apa upayah yang sudah dilakukan oleh pihak polres kampar dalam menyikapi hasil gelar perkara di polda riau pak…Mohon tangggapan nya untuk pemberitan kami…
namun pihak polres kampar hingga sekarang tidak menjawab konfirmasi pewarta bisa di katakan bungkam.
Sebenar nya ada apa sih dengan pihak Polres Kampar ?????
Bersambung…..