Kampar ; Sutrisno nasabah kreditur mobil gran max Black nomor serial BM 8650 ZP, di tarik paksa oleh debt Collektor Adira Finance pada malam hari sabtu malam minggu 27/4. Di Luar SOP.
hal ini di ungkap langsung oleh nasabah sutrisno ketika di konfirmasi rabu 8/5.
Sutrisno sebut diri nya sudah ada etikat baik untuk membayar 1 bulan, bahkan ia juga sempat memohon kepada sang Collektor. namun tak di hiraukan.
di ucapkan sutrisno ketika itu”Mohon bang saya bayar lah untuk satu bulan dulu yang satu bulan lagi pada tanggal 10 bulan depan (5) Akan saya bayar bang, tapi jangan di tarik mobil kami”,Kata sutrisno di halaman rumah nya yang beralamat jalan sudirman bangkinang kota Kabupaten kampar Riau.
sang Collektor besikeras untuk tarik mobil yang di dalam masa kredit, permohonan nasabah tidak di hiraukan oleh sang herman selaku Collektor.
“Tak bisa, harus malam ini juga di lunasi, harus abg bayar 2 bulan kalau tidak mau bayar maka mobil akan kami tarik malam hari ini juga, cepat tekan tangan surat ini”,Ancam Collektor.
Ketika itu collektor juga sempat tantang Polisi bahwa melakukan penarikan pada malam hari yang seperti ini sudah benar. ke siapapun saja mengaduh dan melapor silahkan collektor tak gentar, “Aduhkan lah ke polisi saya nggak takut”,Kata Collektor di hadapan sutris ketika itu.
usai di paksa Tekan tangan Maka mobil Grand Max di bawak ke kantor oleh leasing Adira herman dan kawan nya.
Parah nya lagi menurut pengakuan orang terdekat nasabah sutris, bahwa kolektor berani melesing mobil kendaraan ke tangan lain, dalam tangan sutrisno.
jelas disini malakukan Pelanggaran SOP, sehingga tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen republik indonesia (LPK RI) Hamdani berstatemend komentar pedas di hadapan wartawan.
Kami selaku kontrol sosial pada konsumen masyarakat akan segera malayangkan surat kepada aparat kepolisian resor kampar Penegak Hukum APH Kepolsisian segera untuk menindak lanjuti, diduga tindak pidana tarik paksa kepada kreditor ( Nasabah).
dalam isi surat yang tercantum kami lihat tekan tangan yang tanpa bermatrai lalu di bunyikan serah terima kendaraan bermotor, bukan kendaraan bermobil, maka ini adalah kami namakan surat kaleng alias tanpa berbadan hukum”,ulasnya
dalam kasus dugaan menipulasi data dan tercatat dalam surat selebaran tidak memiliki berbadan hukum, maka jelas disini penipulasi data yang di lakukan oleh oknum collektor adira”,tegas Hamdani
Disini LPK BAI RI akan buat surat laporan dan mendampingi nasabah ke pihak aph kepolisian “Kami akan buat laporan kepada polres kampar”,ujarnya
maka dari itu kami minta kepada aparat kepolisian polres kampar agar segera di tangkap oknum COLLEKTOR yang nakal ini, serta di proses secara hukum yang berlaku”,ucapnya.
di terang lebih lanjut, “Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
***(Tim)