
Dumai,Riau :
Sidang sengketa gugatan perkara lingkungan hidup terhadap kawasan hutan antara Alainsi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Parman Fransiskus Situmorang sebagai Tergugat dan PT.Ruas Utama Jaya sebagai Turut Tergugat serta Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat masuk agenda pokok perkara dengan pembacaan gugatan pada hari rabu, 30 juli 2025.
Bahwa lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT adalah terletak di Jalan Tomas kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Provinsi Riau dengan luas ± 700 (Tujuh Ratus) hektar.
PN Dumai sudah melakukan panggilan secara patut tetapi sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,”ungkap Batara Mulia Harahap,S.H Seketaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
“Malah majelis hakim juga sudah memerintahkan panggilan umum kepada Tergugat sdr Parman Fransiskus Situmorang akan tetapi sampai dengan saat ini tetap yang bersangkutan tidak pernah hadir juga di persidangan,”jelas batara
Padahal di persidangan sebelumnya di PN Rokan Hilir dengan alamat dan nama Tergugat yang sama datang dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, tetapi di PN Dumai kenapa yang bersangkutan tidak pernah hadir di persidangan kan aneh juga.
Dalam jadwal sidang kedepanya pihak PT.Ruas Utama Jaya dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia akan hadir dan ikut serta dalam pemeriksaan perkara No:25/Pdt.Sus-LH/2025/PN Dum untuk memperkuat dalil gugatan kami sebagai Penggugat bahwa yang menjadi Objek Sengketa sampai dengan saat ini statusnya adalah merupakan kawasan hutan.
Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup batara….Bersambung.(Team Redaksi)