
Pekanbaru :
Pemberitaan media sabangmeraukenews.com yang berjudul “Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Terhadap PT.Wahana Multi Telenta Kandas di PN Rohil, Tak Pernah Hadir Sidang Pembuktian “ yang terbit pada hari Kamis 12/06/2025 Sekira Pukul 20.43 Wib di sanggah Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Karena Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup tidak pernah di konfirmasi terkait berita yang di terbitkan oleh media online Sabangmerukenews.com tersebut.
Perlu diketahui bahwa Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah mengajukan Pencabuatan Gugatan terhadap Perkara 54/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Rhl Pada Senin,24 Februari 2025 sebelum masuknya agenda pembuktian jadi kami dari Aliansi Jurnalis Penelamat Lingkungan Hidup tidak perlu datang lagi terhadap agenda sidang perkara No.54/Pdt.sus-LH/2025/PN.Rhl kedepannya,”ungkap Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Tetapi media sabangmeraukenews.com tidak ada pernah melakukan konfirmasi kepada Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sama sekali pada saat akan menerbitkan pemberitaan.
Padahal media sabangmeraukenews.com merupakan portal media online yang selalu memberitakan terkait kegiatan salah satu yayasan yang melakukan kegiatan gugatan legal standing di Provinsi Riau ini.
Ada…apa ini giliran aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup kog media sabangmeraukenews.com terbitkan pemberitaan seperti ini agak aneh saja kami menilainya,atau ini pesanan berita dari yayasan tersebut”ucap batara
Apalagi kami di aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup orang media semuanya tapi kenapa media online Sabangmerukenews.com seolah telah melakukan penggiringan opini yang merugikan nama baik Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang dianggap tidak pernah hadir dalam sidang pembuktian untuk dapat dibaca publik di website dan akun tik tok Sabangmerukenews.com.
Padahal kami telah mengajukan pencabutan gugatan ke PN Rokan Hilir dan Kuasa Hukum Wahana Multi Telenta juga mengetahui hal tersebut,”tegas batara.
Bahwa kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah mengirimkan hak jawab terhadap pemberitaan yang media online Sabangmerukenews.com telah terbitkan pada jumat 13/06/2025.
Dan media online Sabangmerukenews.com wajib melayani Hak Jawab Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Hak Jawab tersebut ditautkan dengan berita yang telah diterbitkan, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
PERLU KAMI INGATKAN, SESUAI DENGAN PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BAHWA PERS WAJIB MELAYANI HAK JAWAB INI.
Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tutup batara.(Team Redaksi)
Sumber : www.ajplh.com