
Pekanbaru – Team Raga Polresta Pekanbaru mengamankan tujuh orang yang diduga preman bayaran di lokasi tanah yang menjadi sengketa di jalan Rembah sari, kelurahan Sri Meranti, kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru senin 02/06/2025.
Laporan masyarakat yang sudah geram kian memuncak,dikarena ada sekelompok didiguga preman bayaran yang membangun bedeng tanpa izin dan merusak pancang tanah yang warga seluas kurang lebih 4 hektar.
Saat ditanya mereka menyebutkan bekerja ,dan gaji tiap bulan untuk menjaga lokasi ini, salah satu mereka sipri saat ditanya mereka mempunyai keordinator bernama Sugeng.dan saat Sugeng datang dia menunjukkan surat kuasa dari kuasa hukum ibuk latifah.dan ibunya nonik.
Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman, bersama Danramil Hartono dan tim Polsek Rumbai langsung turun ke lokasi tanah yang menjadi sengketa.
Hadir juga dilokasi tanah, Camat Rumbai , Abdul Rahman,Lurah Sri Meranti , Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kuasa Hukum Abdul Rahman Silalahi, Noben Darma Sipangkar SH CMd,dan puluhan masyarakat yang mempunyai tanah juga beberapa team awak media.
“Dua kali sudah mediasi dilakukan mediasi kelurahan dan di kecamatan tidak memenukan titik terang,dan pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan yang sah.”ucap kuasa hukum Abdul Rahman Silalahi Noben Sipangkar, SH,CMd
Sempat terjadi keributan,cekcok mulut antara masyarakat pemilik tanah dan para preman bayaran tersebut dilapangan.
Kapolsek Rumbai, AKP Said mencoba menenangkan dan menayakan bukti kepemilikan Tahan tersebut,akan tetapi mereka tidak bisa menunjukan surat,dengan Surat di pegang sama kuasa Hukum buk Latifah.” Abang coba Tunjukkan bukti Abang punya surat yang sah,”ucap Kapolsek kepada Sugeng, Sementara masyarakat ini menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah kaplingan yang dibelinya lebih kurang 10 tahun yang lalu.
Sugeng pun menghubungi Yusuf,menantu dan ibuk Latifah,sampai Yusuf dilokasi, Kapolsek pun mencoba memberikan pemahaman,akan tetapi pihak Yusuf tidak bisa memberikan kepastian terkait permintaan masyarakat membongkar bangunan tersebut dan menyuruh orang-orang Yusuf meninggalkan tempat tersebut.
Dan akhirnya tim Raga Polresta Pekanbaru turun langsung ke lokasi dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Bery Juana , team langsung menanyainya memeriksa mereka dan saat digelar Kompol Bery menemukan sebilah senjata tajam karambit, milik Sugeng.”ini punya siapa tanya ? Milik saya pak ucap Sugeng.
“Mau ranah perdata atau pun pidana serahkan kepada tim, tidak ada yang bisa menghakimi masyarakat “ucap Kompol Bery
Kemudian tim Raga Polresta Pekanbaru membawa ke 7 orang tersebut untuk proses lebih lanjut,kemudian memasang polis line dilokasi bangun tersebut.
Ditempat yang sama, salah satu masyarakat rahmadana ,memberikan apresiasi setinggi nya kepada tim Raga Polresta Pekanbaru,”Terimakasih kami kepada Tim Raga Polresta Pekanbaru, terutama kepada Kasatreskrim Kompol Bery, Kapolsek Rumbai,danramil,camat, lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas,telah merespon cepat laporan masyarakat diduga preman bayaran yang menduduki tanah kami, yang kami beli kepada bapak Abdul Rahman Silalahi lebih kurang 10 tahun yang lalu, “ucapnya
Senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Rahman Silalahi,,”Saya dari salah satu kuasa hukum, Pak Abdul Rahman Silalahi mengapresiasi atas tindakan cepat Pihak APH dalam baik Dari Kapolresta Pekanbaru, Polsek Rumbai dan Danramil beserta jajarannya..yang telah mengambil langkah langkah hukum atas Pengaduan masyarakat Rt 03/RW 20 demi terciptanya situasi aman dan kondusif.” Ucapnya
Terkakait hal ini sudah terjadi,beberapa pekan ini masyarakat diresahkan adanya Penyerobotan lahan masyarakat dengan pelaku orang-orang bayaran sekitaran puluhan orang, Mereka mendirikan bangunan diatas Tanah warga, merusak pancang pancang tanah tanah warga, mereka setelah di periksa pihak kepolisian ada yang membawa Sajam, dan didapat juga parang dari bangunan yang mereka bangun tersebut.
“Awalnya kita sudah membuat langkah langkah mediasi baik di kantor lurah dan kantor camat, namun tidak menghasilkan kesepakatan bersama,dalam arti yang mengklaim tanah warga adalah tanah milik ( bu latifah),tetap mempertahankan orang orang suruhan nya yg kita duga adalah preman ( sebab dari mereka terdapat sajam) begitupun kita tidak terpancing degan cara – cara seperti itu, kita tetap melakukan langkah – langkah hukum bersama warga, sebab kita yakin APH akan bertindak bila ada perbuatan melanggar hukum dan meresahkan warga.”jelasnya
“Saya juga sebagai kuasa hukum Pak Abdul Rahman Silalahi,menghimbau buat kita semua, kalau lah ada kita dirugikan seperti Perkara ini, tempuh lah secara hukum,bukan cara – cara menurunkan orang orang bayaran ( preman) untuk menguasai lahan/ objek Sengketa,sebab cara – cara seperti ini sangat bertentangan dengan hukum , apalagi sekarang ini Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo mengantensi, memerintahkan jajarannya hal hal yg sifatnya premanisme agar ditindak secara hukum,”tutupnya.(Team Redaksi)