
Pekanbaru,Riau :
Tiga LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan resmi akan melaporkan Yuni Hartatai warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Krimsus Polda Riau, Gakkum Menteri Kehutanan dan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasn Hutan).
Benar kami sudah menyiapkan laporan terhadap sdri Yuni Hartati yang diduga menguasai kebun sawit kelapa yang statusnya sampai dengan saat ini kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,”Ungkap Noben Darma Sipangkar ,S.H.,C.Med Ketua Umum LSM Bidang Kehutanan di Pekanbaru,Sabtu 24/05/2025.
Intinya kami dari tiga LSM Lingkungan Bidang Kehutanan AJPLH.COM (Alansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) LPLH-INDONESIA.COM (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) MAKALAH.OR.ID (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan)akan segera memasukan laporan ke Krimss Polda Riau, Gakkum Menteri Kehutanan dan Satgas PKH di Posko Kejaksaan Tinggi Riau.
“Karena sebelumnya kita sudah melakukan gugatan secara perdata gugatan Legal Standing yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup di PN Bengkalis dan pada 05/06/2025 akan masuk agenda untuk pembacaan gugatan dari pihak penggugat,”terang noben.
Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup noben….Bersambung.(Team Redaksi)