
Kampar : Abu Kari Mantan Camat Tambang Yang Pada sekarang ia di Amanah kan oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar Menyandang Jabatan Sebagai Staf Ahli Bupati.
Namun Staf Ahli Bupati Kampar ini, di nilai Dalam Sisi Bahasa Kesopanan Santunan Abu kari selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Masih Di ragukan terkait Adab Bahasa kepada sesorang. Berani nya Abu Kari Melontarkan Bahasa yang tidak pantas dia ucapkan Kepada wartawan Di negeri kabupaten Kampar ini dengan Bahasa yang tidak beradab.
Ketika Wartawan Sedang Mempertanyakan, Apakah Bapak Abu Kari Masih Melakukan Aktifitas Galian C Di wilayah Kecamatan Tambang, Ia menjawab, Sumpah Lillahitak’ala saya tak ada lagi main akuari. Coba lah kalian Cek, Jika nanti ada kedapatan Kencingi (Pipis) di Wajah Saya, tatapi jika Tidak ada nanti, saya yang bakal Kencingi (Pipis) di wajah kalian.
Di Terjemahkan, Bahasa ocu Cubo Kolien chek Kalau Ado bekok deyen main akuari Kencingi Muko deyen tapi kalau Ndak Ado deyen yang Konciongi Muko kolen”,ucap Abu kari Yang sedang makan Di rumah makan Ampera Ocu, Jln Prof M Yamin Kamis 10/4/2025.
Padahal
Terkesan Staf Ahli Bupati Kampar ini melanggar yang tertuang dalam
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak secara langsung mengatur tentang berbahasa adab. Namun, UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang baik.
Dalam konteks berbahasa adab, ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti:
1. *Komunikasi efektif*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami dalam berkomunikasi dengan masyarakat, atasan, dan rekan kerja.
2. *Etika komunikasi*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan tidak menyinggung perasaan orang lain dalam berkomunikasi.
3. *Pelayanan publik*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang ramah, membantu, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, ASN dapat menggunakan bahasa yang adab dengan cara:
1. *Menggunakan bahasa yang sopan*: ASN dapat menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi, seperti menggunakan kata-kata yang halus dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
2. *Menghindari bahasa yang kasar*: ASN dapat menghindari menggunakan bahasa yang kasar, tidak sopan, atau menyinggung perasaan orang lain dalam berkomunikasi.
3. *Menggunakan bahasa yang jelas*: ASN dapat menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami dalam berkomunikasi, sehingga masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan dengan baik.
Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.
Berbagai Pihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat Yang ada di Kabupaten Kamparimta kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar Agar di tinjau ulang kembali jabatan abu kari sebagai staf ahli Bupati Kampar. Yang telah Melontarkan bahasa yang tak beretika terhadap wartawan.
Kami minta kepada Bupati Ahmad Yuzar tak usah di pakai pejabat yang seperti ini lagi di instansi pemerintahan kabupaten Kampar, apalagi dia sebagai staf ahli. kami menilai beliau di sini tidak pantas jadi staf ahli. Terkesan bahasa yang kiran sopan santun sebagai ASN, tak tauh kah Kampar ini adalah berjuluk dengan negeri serambi Mekkah. Tolong pak Bupati Copot Bapak Abu Kari sebagai staf Ahli Bupati Kampar”,tutupnya dengan senada serontak.
lebih lanjut. Tak hanya LSM saja Sejumlah Wartawan yang ada di Riau juga ikut Naik pitam mendengar Terkait perkataan Abu kari, yang bakal Kencingi wajah wartawan.
**Tim**