
KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka mendukung program Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek di bawah Polres Kuantan Singingi melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan di wilayah hukum masing-masing. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan masyarakat serta perangkat desa setempat. Minggu, (19/10/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan terus digiatkan secara konsisten melalui patroli, pemetaan wilayah rawan, serta sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Menurut Kapolres, pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama dan kesadaran kolektif agar bahaya kebakaran hutan dan lahan dapat dihindari sejak dini. “Kami terus mendorong seluruh jajaran Polsek agar aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan lebih memahami dampak buruk dari Karhutla dan turut berperan dalam mencegahnya,” ujar Kapolres Kuansing.
Di wilayah Polsek Kuantan Hilir, personel melaksanakan kegiatan pemetaan terhadap daerah yang berpotensi terjadi Karhutla di Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Kuantan Hilir. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kebakaran sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar mudah dilakukan koordinasi ketika ditemukan tanda-tanda kebakaran. Pemetaan ini diharapkan menjadi dasar pelaksanaan patroli rutin serta kegiatan lanjutan dalam upaya pencegahan Karhutla.
Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta selalu menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat juga diajak untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Sosialisasi ini disambut positif oleh warga dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari.
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas Aiptu Afrizal melaksanakan patroli serta sambang warga sambil menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membakar saat membersihkan kebun karena dapat menimbulkan polusi udara serta berdampak buruk bagi kesehatan.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polsek merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari ancaman Karhutla. Ia menuturkan bahwa Polres Kuansing bersama Polsek jajaran akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, serta masyarakat untuk memastikan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman dan bebas dari kebakaran.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi kehidupan. Sinergitas dan kesadaran bersama adalah kunci utama dalam mewujudkan Kuansing yang hijau, sejuk, dan terbebas dari asap kebakaran,” tutup Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi