
Pelalawan — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan memberikan klarifikasi terkait keberadaan kantin dan kebijakan pembatasan interaksi antara aparatur pengadilan dengan pihak-pihak berperkara, sejalan dengan komitmen lembaga tersebut dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Humas PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis SH., MH , menjelaskan bahwa saat ini PN Pelalawan tengah berkomitmen memperkuat penerapan Zona Integritas (ZI). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membatasi pertemuan langsung antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang sedang berperkara di luar proses persidangan.
“Saat ini PN Pelalawan mencanangkan Zona Integritas, sehingga sedapat mungkin kami membatasi pertemuan dengan para pihak. Untuk kebutuhan pengunjung sidang, kami sudah siapkan kantin khusus yang letaknya di dekat parkiran motor pengunjung,” jelas Alvin, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, keberadaan kantin tersebut bukanlah kewajiban pengadilan secara aturan, namun merupakan bentuk perhatian agar pengunjung sidang tetap mendapatkan fasilitas yang layak tanpa harus berinteraksi langsung dengan aparatur PN.
“Secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban PN menyediakan kantin untuk pengunjung. Akan tetapi untuk memudahkan para pengunjung sidang, kami membangun kantin terpisah agar menghindari pertemuan antara ASN pengadilan dengan para pihak berperkara,” tambahnya.
Selain pemisahan kantin, PN Pelalawan juga menerapkan pemisahan area parkir antara aparatur sipil negara (ASN) dan pengunjung sidang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan transparansi lembaga peradilan.
“Di PN Pelalawan sendiri, tidak hanya kantin yang dipisah, parkiran pun kami pisahkan antara ASN dan pengunjung, tujuannya agar menghindari pertemuan yang tidak perlu antara pengunjung dan pihak pengadilan,” jelas Alvin.
Lebih lanjut, Alvin menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi di PN Pelalawan dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau pada saat proses persidangan berlangsung, tanpa perlu melakukan kontak langsung dengan aparat pengadilan di luar jam atau ruang sidang.
“Pengunjung diperkenankan mengurus segala urusannya di PTSP atau saat di ruang sidang,” tegasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, PN Pelalawan berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, sekaligus memperkuat budaya kerja bersih dan berintegritas di lingkungan peradilan.(rilis PN Pelalawan)