
Kampar (Riau) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia) Provinsi Riau melayangkan surat resmi kepada beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kampar yang dinilai tidak mengikuti aturan dan regulasi terkait pelestarian lingkungan, salah satunya yang belum memiliki Fasilitas Kedap Air dilokasi operasional Pabrik Kelapa Sawit mereka.
Surat tersebut dikirim sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh tim LPLH-Indonesia.
Ketua DPW LPLH-Indonesia, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa fasilitas kedap air sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran tanah dan air akibat limbah sawit.
“Kami melihat masih ada PKS yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbah cair. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan ekosistem sekitar. Oleh karena itu, kami menyurati mereka agar segera memperbaiki sistem pengolahan limbah dengan membangun fasilitas kedap air,” ujar Irwan dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, surat tersebut bukan bentuk konfrontasi, tetapi sebagai langkah awal pendekatan persuasif agar perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajiban lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Jika tidak diindahkan, LPLH-Indonesia akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke instansi terkait.
Mohammad Irwan juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah atau Lembaga Pengawas, tetapi juga kewajiban setiap pelaku usaha.
“Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Sudah saatnya industri sawit lebih peduli dan bertanggung jawab,” tegasnya.
LPLH-Indonesia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk ikut serta dalam mengawal isu-isu lingkungan di daerah, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.**
Sumber: Rilis Resmi LPLH-INDONESIA