Kampar — Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa penggunaan dana pembangunan Stanum Bangkinang kian menguat. Proyek yang dikelola BUMD Stanum Aneka Karya itu menuai sorotan tajam publik menyusul kondisi bangunan yang diduga terbengkalai dan dinilai tidak sebanding dengan anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah jajaran direksi Stanum Aneka Karya memilih mundur di tengah polemik proyek tersebut. Pengunduran diri itu memicu pertanyaan serius: apakah ada persoalan mendasar dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan pembangunan aula serta fasilitas stanum yang hingga kini tak kunjung rampung.
Di lapangan, kondisi fisik bangunan dinilai jauh dari kata layak. Proyek yang dibiayai dari dana Participating Interest (PI) itu masih sebatas struktur dasar dan belum mencerminkan nilai investasi besar yang dikucurkan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
“Bangunannya belum jelas, tapi dananya besar. Ditambah direksi mundur. Wajar kalau publik mencurigai ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga Bangkinang.
Masyarakat menilai mundurnya direksi bukanlah peristiwa biasa dan tidak bisa dilepaskan dari mandeknya pembangunan. Publik mendesak agar Kejagung tidak hanya memeriksa kondisi fisik proyek, tetapi juga menelusuri aliran dana PI, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan strategis dalam proyek Stanum Bangkinang.
Selain Kejagung, tuntutan audit juga diarahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum lainnya. Audit menyeluruh dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan apakah dana PI digunakan sesuai peruntukan atau justru terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Stanum Aneka Karya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mundurnya jajaran direksi maupun penjelasan rinci mengenai progres pembangunan yang dipersoalkan publik.
Masyarakat menegaskan, proyek Stanum Bangkinang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dana publik yang dikelola BUMD tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih jika berujung pada bangunan terbengkalai dan dugaan penyimpangan anggaran.
Dani
