KAMPAR — Kepala Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Hardiyus, resmi dilaporkan warga ke Inspektorat Kabupaten Kampar terkait dugaan penyelewengan Dana Desa sejak tahun 2022. Laporan itu disertai sejumlah data penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai realisasi di lapangan.
Tokoh masyarakat Muara Bio, Tarmizi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa warga telah dipanggil Inspektorat Kampar untuk memberikan keterangan awal.
“Kami sudah diundang Inspektorat dan dimintai penjelasan terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk pengadaan 8 ekor kerbau senilai sekitar Rp139 juta. Namun hingga tahun 2025, kerbau itu tidak pernah ada. Belakangan kades mengubah alasan bahwa jumlahnya hanya 6 ekor, tetapi faktanya tetap tidak ada,” ujar Tarmizi, Senin (1/12/2025).
Menurut warga, program pengadaan kerbau tersebut merupakan bantuan daging untuk masyarakat. Namun hingga tiga tahun berlalu, warga tidak pernah menerima satu pun manfaat.
Dugaan Mesin Robin Fiktif hingga Proyek Jalan Tak Berjalan
Selain pengadaan kerbau, warga juga menyoroti pengadaan mesin robin lengkap dengan sampan senilai Rp23 juta, yang diduga fiktif.
“Mesin robin itu seharusnya dipakai untuk transportasi pemerintah desa ke kecamatan. Tetapi sampai hari ini barangnya tidak ada. Bahkan dulu saat Inspektorat turun, kades memperlihatkan mesin bot milik warga, bukan aset desa,” tegasnya.
Warga juga menyoroti program rehab jalan desa sepanjang 4,5 km di wilayah Masnutu yang dilaporkan memakai anggaran puluhan juta rupiah. Namun hingga kini tidak ada aktivitas maupun hasil pekerjaan di lapangan.
Gaji Guru Pengajian Diduga Ditilep
Tarmizi turut menyampaikan adanya dugaan pemotongan atau tidak dibayarkannya gaji guru pengajian desa, yang menurutnya merupakan tindakan merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
BPD Ikut Membenarkan Dugaan Penyimpangan
Dalam pelaporan ke Inspektorat, Tarmizi turut didampingi tiga warga termasuk salah satu seorang anggota BPD berinisial D.
“Benar, apa yang disampaikan pak Tarmizi itu semuanya benar. Sudah lama kami melihat kejanggalan penggunaan dana desa oleh kades,” ungkap D.
D juga menilai bahwa kebijakan-kebijakan kades selama ini lebih banyak menguntungkan diri pribadi daripada masyarakat.
Pernyataan Kades yang Disebut Meremehkan Aparat Hukum
Warga juga mengaku pernah mendengar langsung pernyataan kades yang dinilai arogan terhadap aparat penegak hukum.
“Kades pernah berkata ia tidak takut pada polisi, kejaksaan, maupun Inspektorat karena semuanya teman-temannya. Dia bilang tidak mungkin diperiksa,” tutur Tarmizi menirukan ucapan sang kades.
Laporan Sudah Masuk Sejak Agustus, Baru Ada Pemanggilan Awal 1 Desember
Tarmizi menyebut laporan warga terkait dugaan penyimpangan ini sebenarnya telah masuk ke Inspektorat sejak Agustus 2025. Namun pemanggilan resmi baru dilakukan pada 1 Desember 2025.
“Kami meminta agar kasus ini benar-benar digiring dan dituntaskan. Jika perlu sampai pengadilan, kami siap memberikan keterangan resmi,” tegasnya.
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum di sertai dengan data yang valid.
Tarmizi menegaskan, warga menuntut kades mengembalikan seluruh dana desa yang diduga telah diselewengkan. Bila tidak, warga akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan urusan politik. Murni perjuangan masyarakat Muara Bio agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Perlakuan kades selama ini sudah sangat menzalimi masyarakat,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Pasal 27: Kepala Desa yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa setiap belanja desa harus sesuai perencanaan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki bukti fisik.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat masuk kategori korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum.
