
Pelalawan,Riau– LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi akan gugat “HN”CS atas dugaan penguasaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Arara Abadi.
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan kepada awak media telah menyiapkan gugatan dan pekan depan ini akan kita masukan gugatannya ke PN Pelalawan,
“Benar kita sudah siapkan gugatannya, untuk Tergugat “HN” CS, Turut Tergugat PT,Arara Abadi dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia,”terang soni.
HN adalah nama warga Lubuk Mas, Kecamatan Bunut yang diketahui merupakan paman dari Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau saat ini.
Informasi yang di terima awak media menyebutkan, HN bersama kelompoknya diduga menguasai sekitar ± 50 hektar lahan di wilayah Desa Sungai Buluh yang satatusnya kawasan hutan konsensinya PT.Arara Abadi.
Tak hanya itu, HN sendiri juga diperkirakan memiliki penguasaan pribadi atas lahan yang statusnya kawasan hutan seluas ± 20 hektar di kawasan Hutan Produksi PT Arara Abadi.
Soni menjelaskan bahwa menurut Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Pelaku yang melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Bahwa menurut Pasal 51 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Pelaku yang melakukan perambahan kawasan hutan dengan menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Bahwa menurut ketentuan Undang – undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 :
- Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja:
- Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Sesuai Dengan Izin Pemanfaatan Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf A;
- Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf B; Dan/Atau
- Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf C
Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Ketika awak media konfirmasi ke Kepala Desa Sungai Buluh Awal Ludin terkait pengusaan lahan sawit oleh HN yang merupakan pamanya sampai dengan saat ini belum ada tanggapanya.
Selain menggugatnya secara perdata kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkngan Hidup juga akan membuat laporan resmi ke Krimsus Polda Riau,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)