
RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Satu Bulan Terakhir di wilayah Hukum Polsek Enok dan sekitarnya Cuaca Cukup Panas dan Jarang Hujan, Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi ketika musim kemarau, Kapolsek Enok IPTU PARSULIAN SIMANJUNTAK SH, MH. mengingatkan kepada seluruh jajarannya Terutama KPD Para Bhabinkamtibmas untuk sinergi dengan perangkat Desa agar aktif melaksanakan patroli Karhutla sebagai upaya pencegahan kebakaran.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar melaksanakan patroli ke daerah rawan karhutla. Saya juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat agar kembali waspada, karena sudah masuk Musim kemarau.
Kapolsek Enok melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Lokan AIPDA RONALD SOADOAN juga menghimbau dan Mengingatkan dengan Memasang Spanduk Larangan Karlahut di Lokasi – Lokasi Rawan Karlahut dan kepada Pemilik Lahan dan Kebun agar tidak menggunakan sarana api untuk Membersihkan Lahan Miliknya. serta pemancing apabila merokok jangan membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami mengajak agar pemilik kebun sering selalu mengontrol lahannya apa bila ditemukan api segera melakukan pemadaman sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi,” himbaunya.
Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tutup Kapolsek Enok.