Galang — Aktivitas pengorekan pasir di bantaran Sungai Ular, tepatnya di wilayah Desa Paku, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh pengusaha berinisial HR tersebut menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat ekskavator dan ratusan dump truck yang hilir-mudik setiap hari.
Pantauan di lapangan, Kamis (4/12/2025), terlihat alat berat beroperasi di area tangkahan sungai, sementara truk pengangkut pasir memenuhi jalan desa tanpa menunjukkan adanya penghentian dari aparat. Aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya ekosistem Sungai Ular serta keselamatan warga.
Salah seorang warga Desa Paku, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas tersebut.
“Iya bang, setiap hari ratusan mobil truk masuk mengangkut pasir. Gimana mau kami larang, pengusahanya orang sini dan katanya ada yang mem-back up. Kami rakyat kecil takut untuk protes,” ujarnya.
Warga tersebut juga mengaku bahwa sebelum adanya pengorekan pasir, tangkahan Sungai Ular menjadi lokasi wisata sederhana bagi warga sekitar.
“Dulu sebelum ada galian ini, tempatnya jadi tempat rekreasi setiap Minggu. Airnya bersih, banyak orang datang dari luar. Sekarang keruh macam kopi susu,” keluhnya sambil tersenyum pahit.
Respons Pemerintah Desa Dipertanyakan
Ketika ditanya mengenai sikap kepala desa, warga menyebut bahwa laporan mereka tidak membuahkan hasil.
“Kami pernah tanya, tapi kepala desa diam saja. Katanya asal masyarakat sini yang mengelola ya nggak masalah, asalkan bukan orang luar desa,” ungkap warga tersebut.
Aparat Disebut Tidak Bertindak
Warga juga menyinggung sikap aparat kecamatan seperti Polsek Galang, Camat Galang, dan Danramil. Menurut mereka, kunjungan aparat ke lokasi tidak membuat aktivitas pengorekan berhenti.
“Kalau aparat datang pun, pengusahanya nggak ada takut-takutnya,” kata warga lain.
Warga Minta Kapolda Sumut dan Gubernur Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, warga Desa Paku meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas Galian C ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan regulasi, aktivitas pengerukan pasir termasuk kategori pertambangan dan wajib memiliki izin resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pada Pasal 158 disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUJP, dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan pertambangan wajib melalui kajian lingkungan seperti AMDAL untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai, erosi, banjir, dan ancaman terhadap biodiversitas.(Tim)
