RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Kepolisian Sektor Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Kempas Senin (28/09/2026) Pukul 14.00 Wib di Aula Kantor Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas
Turut hadiri acara tersebut Yakni ; Camat Kempas, H.ZAKARIA.SP,.M.Si.,Kapolsek Kempas, IPTU HENDRIZAL, S.I.P., M.H, Danramil 03/ Tempuling diwakili oleh SERTU ICHLAS MANALU , Seluruh Lurah dan Kepala Desa Sekecamatan Kempas., Personil Polsek Kempas, Tomas, Toga, dan Toda Kecamatan Kempas.,Masyarakat Peduli Api Kecamatan Kempas yang berjumlah ±80 orang
Adapun Rangkain Acara Sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Doa
3. Sambutan Camat Kempas.
4. Sambutan dari Kapolsek Kempas dan Penyampaian Materi terkait Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
5. Sesi Tanya-jawab
6. Penutup.
7. Selesai.
Sementara Itu, Kapolsek Kempas, IPTU HENDRIZAL, S.I.P..,M.H,menghimbau kepada masyarakat :
1.Larangan Membakar Hutan dan Lahan
– Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan pertanian maupun kepentingan lainnya. Pembakaran dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
– Tidak membuang puntung rokok secara sembarangan ketika berada di kebun/didalam hutan
2. Dampak Karhutla.
– Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas dan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
3.Tindakan Hukum.
– Kami mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, masyarakat harus berhadapan dengan proses hukum.
4.Peran Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla.
– Kami mengajak seluruh masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama melakukan pencegahan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
Hasil Yang diharapkan antara lain :
1. Untuk Membangun Masyarakat Agar mengetahui Tentang UU tentang Karhutla Dan Melarang Membuka lahan dengan cara di bakar
2. Pemberitahuan bahaya dan sangsi membakar hutan dan lahan juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara Di Bakar.
3. Terbangunnya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Polri, TNI, dan Pemerintahan Kecamatan Kempas, Kepala Desa, Damkar & MPA, serta masyarakat Kecamatan Kempas.
4. Meningkatnya kesadaran dan kepedulian warga khususnya Kec. Kempas dan warga sekitar untuk menjaga lingkungan dari bahaya kebakarannya lahan dan hutan.
Kegiatan Sosialisasi Karhutla Cegah kebakaran hutan dan lahan di Aula Kantor Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas berlangsung aman dan kondusif.
