RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Kepala SMA Negeri 2 Enok, Dra.Farida Aryani, M.Pd., secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 2 Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 400.3.8/SMAN2ENOK/2026/736, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media RiauViral.com.
Surat tersebut merupakan tanggapan pihak sekolah atas pemberitaan berjudul “Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Tahun 2026 Rp1,445 Miliar di SMA 2 Enok: Antara Papan Nama dan Praktik di Lapangan.
Dalam suratnya, pihak SMAN 2 Enok menyampaikan sejumlah keberatan sekaligus memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Sekolah Bantah Ada Penyimpangan
Pihak sekolah menyatakan keberatan terhadap penggunaan narasi “dugaan penyimpangan” yang menurut mereka dikaitkan secara langsung dengan SMAN 2 Enok tanpa adanya bukti hukum yang mendukung.
Menurut pihak sekolah, pemberitaan seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pihak sekolah juga menilai narasi pemberitaan belum menjelaskan secara spesifik bagian pekerjaan fisik yang dianggap menyimpang dari papan informasi kegiatan.
Tuduhan yang disampaikan berdasarkan asumsi spekulatif tanpa bukti konkret di lapangan serta pekerjaan sedang berlangsung sesuai SOP yang berlaku,” demikian substansi klarifikasi pihak sekolah dalam surat tersebut.
Klaim Pelaksanaan Sesuai Juknis dan RAB
Dalam klarifikasinya, Kepala SMAN 2 Enok menyatakan seluruh pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,445 miliar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pihak sekolah menyebut pelaksanaan kegiatan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari dinas terkait.
Pemasangan papan nama kegiatan juga disebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Selain itu, pihak sekolah menyatakan proses pengerjaan fisik mendapatkan pengawasan secara berkala dari tim teknis/dinas serta melalui konsultasi dengan pengawas resmi.
Dengan demikian, pihak sekolah membantah adanya anggapan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan maupun prosedur resmi.
Minta Hak Jawab Dimuat
Dalam surat tersebut, pihak SMAN 2 Enok juga meminta media memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi secara utuh.
Pihak sekolah merujuk Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Kami minta pihak Redaksi RiauViral.com untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama dan meluruskan kekeliruan narasi pada pemberitaan tersebut,” demikian permintaan pihak sekolah dalam surat tersebut.
Pihak sekolah berharap pemberitaan mengenai pelaksanaan program revitalisasi dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, objektif, dan berimbang.
Klarifikasi Menjadi Bagian dari Pemberitaan
Dengan disampaikannya surat tersebut, Kepala SMAN 2 Enok telah memberikan penjelasan resmi mengenai posisi dan bantahan pihak sekolah terhadap pemberitaan sebelumnya.
Pihak sekolah menegaskan bahwa menurut mereka pelaksanaan kegiatan revitalisasi telah dilakukan sesuai Juknis, RAB dan prosedur resmi.
Sementara itu, terkait kesesuaian volume pekerjaan, penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan, hal tersebut pada prinsipnya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen kegiatan dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pemberitaan ini memuat hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala SMAN 2 Enok.
