oplus_0
RIAUVIRAL.COM,INHIL – Bantuan Pemerintah Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kemendikdasmen , Program revitalisasi Pembangunan Ruang Kelas Baru/Rehab Ruang Kelas di SMA Negeri 2 Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.1,445 Milyar dengan rincian sebagai berikut 1-.Pembangunan ruang UKS (76 M²) Rp.138.996.000.-, 2-.Rehab Ruang Kelas 3 Ruang (248.2 M²) Rp.379.967.000.-.3.-Pembangunan Ruang kelas baru 3 Ruang (270 M²) Rp.926.073.000.- kini menuai sorotan.

Dari Pantauan Media Riauviral.com ke SMA Negeri 2 Enok, Jumat (28/08/2026) siang
Diduga Ada beberapa kejanggalan di papan nama proyek revitalisasi antara lain nomor SPK (surat perintah kerja) Tidak ada, Mulai Pelaksanaan kegiatan tidak ada, Berakhir Pelaksana kegiatan tidak ada dan Rehab ruang kelas dilapangan 2 ruang sedangkan di papan nama proyek 3 ruangan.
SONI,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Mengatakan, Ketidak sesuaian antara informasi di plang proyek dengan ruangan yang dibangun lapangan merupakan salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan atau korupsi anggaran. Kasus perbedaan fisik dan administratif seperti ini umumnya melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketika jenis ruangan yang tertera di papan nama/plang tidak sama dengan hasil pengerjaan di lapangan, proyek tersebut berpotensi mengalami manipulasi data untuk menutupi pengurangan spesifikasi teknis (markdown/mark up) guna meraup keuntungan sepihak.” Tegas Soni.

Pelanggaran UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: Plang proyek wajib memuat informasi yang sebenar-benarnya tentang volume, jenis pekerjaan, nilai kontrak, dan sumber dana agar masyarakat dapat mengawasi.” Tambanya.
Saat di konfirmasi kepsek SMA 2 Enok Ibu Faridah Jumat (28/08/2026) melalui pesan singkat WhatsApp Nomor +62 812-68xx-xxx tidak ada jawaban sampai Berita ini di tayang (Tim redaksi)
