PEKANBARU, RIAU – Dugaan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit kembali mencuat di dunia perbankan. Sepasang suami istri nasabah salah satu bank di Pekanbaru diduga melaporkan pihak bank ke Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya menunda penyelesaian kewajiban kredit bernilai miliaran rupiah.
Pasangan suami istri tersebut diketahui sebelumnya memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp2 miliar pada tahun 2024 untuk kebutuhan modal usaha perusahaan mereka. Sebagai jaminan, keduanya menyerahkan dua unit ruko dan satu bidang tanah milik pribadi.
Kuasa hukum pihak bank, Syurya Alhadi, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pada awal masa kredit, pembayaran cicilan sempat berjalan lancar. Namun beberapa bulan kemudian kredit mulai mengalami tunggakan hingga akhirnya berstatus macet lebih dari satu tahun.
“Ketika pihak bank melakukan penagihan dan meminta penyelesaian kewajiban, nasabah beberapa kali menyampaikan janji pelunasan dengan berbagai alasan. Bahkan sempat meminta salah satu objek jaminan dilepaskan hanya dengan pembayaran yang tidak masuk akal, dengan jumlah pembayaran jauh dari total kewajiban pokok,” ujarnya saat ditemui tim media.
Menurut Syurya, setelah permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi pihak bank, pasangan nasabah itu kemudian melaporkan bank ke Polda Riau dan menyampaikan pengaduan ke OJK Provinsi Riau dengan tuduhan adanya pencatatan palsu dan pemalsuan paraf atau tanda tangan dalam dokumen akad kredit.
Pihak bank membantah seluruh tuduhan tersebut. Syurya menegaskan bahwa seluruh proses akad dilakukan secara sah di hadapan saksi dengan bukti yang jelas serta diperkuat dengan akta notaris.
“Dokumen ditandatangani langsung oleh para pihak di hadapan saksi dan notaris. Bahkan dana pinjaman telah diterima dan digunakan oleh nasabah. Karena itu kami menilai tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun menurutnya, proses penanganan perkara terkesan dipaksakan meskipun fakta-fakta hukum dinilai telah cukup jelas.
“Secara logika, bank yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kredit macet ini. Namun justru pihak bank yang dilaporkan. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional dan objektif,” katanya.
Saat ini pihak bank telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pasangan suami istri tersebut ke pengadilan. Anehnya, saat ini kuasa hukum nasabah diketahui meneror direksi dan staff bank secara personal agar segera mencabut gugatan di pengadilan, dan terindikasi adanya “ancaman” jika tidak mencabut gugatan maka akan melaporkan pihak bank kemana-mana.
Akibat ancaman-ancaman itu saat ini pihak bank sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan dugaan laporan palsu, perbuatan curang, penyebaran berita hoax dan fitnah, penyebaran data pribadi, ancaman maupun dugaan upaya menghambat proses penyelesaian kewajiban kredit dan menghambat proses peradilan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang melalui gelar perkara khusus. Jika nantinya ditemukan indikasi laporan palsu atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” ujar Syurya.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi industri perbankan apabila digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan laporan pidana atau pengaduan ke lembaga tertentu hanya untuk menunda pembayaran kewajiban.
Jika dibiarkan, hal seperti ini dapat merugikan dunia perbankan dan mengganggu iklim usaha,” tutupnya.
Akibat kredit bermasalah tersebut, pihak bank disebut mengalami potensi kerugian mencapai hingga miliaran rupiah.(Team Redaksi)
