Oplus_131072
RIAUVIRAL.COM,INHIL -Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil), kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kelalaian serius aparatur desa mencuat setelah Kantor Desa Rumbai Jaya ditemukan tutup rapat jauh sebelum jam operasional berakhir. Praktik ini bukan hanya mencederai disiplin birokrasi, tetapi juga secara langsung merampas hak warga atas pelayanan publik yang seharusnya dijamin oleh negara.
Pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Awak media ini Mendatangi Kantor Desa Rumbai Jaya.Hasilnya Mengejutkan: Pintu Kantor Terkunci, Lampu di luar Hidup dan Tak satu pun Perangkat Desa Tampak dilokasi, Meskipun Jam Kerja Masih Berlangsung.
Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan ketidakdisiplinan yang sudah menjadi kebiasaan. Warga sekitar yang dimintai keterangan justru mengonfirmasi bahwa kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi.
“Kantor desa sudah tutup pak dan Perangkat desa sudah pulang semua, tapi pagi tadi buka pak,” ungkap seorang warga disekitar kantor desa.
Pernyataan ini menegaskan adanya masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan Desa Rumbai Jaya yang selama ini terkesan dibiarkan.
Sekretaris Desa (sekdes) Rumbai Jaya Riyanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/02/2026) Pukul 16.30 Wib Melalui WhatsApp Mengatakan, Wlslm,…masih belum fit bang masih berobat jalan,” Ujarnya.
Terpisah, Saat dikonfirmasi Camat Kempas Sumitro, SE. Sabtu (21/02/2026) Mengatakan, ketentuan jam kerja bagi ASN, dan pakaian bagi ASN, dan saya rasa juga sama ketentuan tersebut bagi desa, seharusnya bagi desa sudah tahu lah ketentuan jam kerja, kami selaku pihak kecamatan akan menyurati desa untuk ketentuan jam kerja sebagaimana surat dari setda kabupaten Inhil,” Tegas nya.
Ia menambahkan bahwa jam operasional kantor telah ditetapkan dari pukul 08.00-16.00 WIB, namun tetap saja kantor ditinggalkan tanpa satu pun petugas berjaga.
Sementara, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya, tindakan meninggalkan kantor secara total di jam pelayanan jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat luas.(zal)
