Kampar Riau – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/174/I/RES.3.3/2026/RESKRIM tertanggal 30 Januari 2026 yang kami terima dari Polres Kampar Perihal Laporan dugaan korupsi Dana Desa periode tahun 2019 s/d 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berinisial “ZA” saat ini masih tahap penyelidikan dengan menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Dinas PUPR Kab. Kampar, Riau.
Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ini sendiri sudah kami laporkan di Polda Riau bulan Maret 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar hingga saat ini masih juga dalam tahap proses Penyelidikan, sementara proses penyelidikan kasus ini sudah hampir 1 tahun sejak pelaporan awal. Dimana seharusnya menurut pengamatan kami bahwa berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah diserahkan ke penyidik berupa foto copy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kades ZA serta 1 bundel foto copy dokumen-dokumen berisi foto-foto, nota-nota dan kwitansi-kwitansi transaksi penggunaan anggaran yang diduga dikorupsi oleh Kades, sudah dapat dengan mudah membantu penyidik Polres Kampar menjadikan kades ZA sebagai tersangka. Sehingga patut dipertanyakan akan keseriusan Polres Kampar untuk segera menaikan proses Penyelidikan ini menjadi proses Penyidikan mengingat waktu yang hampir 1 tahun.
Mengutip pernyataan dari Praktisi hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak Pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Dan benar bahwa dalam setiap perkara tindak Pidana korupsi, penegak hukum diwajibkan mengedepankan pengembalian keuangan negara, yang diatur dalam Pidana tambahan, sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Ketentuan itu, juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa uang pengganti harus proporsional dengan harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.
Dan kami berharap apabila nantinya kades ZA terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pengembalian uang hasil korupsi janganlah dijadikan alasan untuk meringankan tuntutan apalagi menghilangkan unsur pidananya. Jika hal ini terjadi tentu akan membuat preseden buruk terhadap kasus korupsi ke depannya, karena koruptor akan menganggap bahwa dengan dikembalikan kerugian negara maka akan dapat meringankan hukuman atau menghapus tuntutan pidana hukumannya.
Saat ini gabungan aktivis anti Korupsi dan masyarakat akan tetap terus mengawal dan sangat berharap besar terhadap Kapolres dan Penyidik Polres Kampar untuk tetap serius dan segera dalam membuktikan dugaan Korupsi dana desa Tj.Alai dengan tidak berlama-lama lagi mengingat waktu pelaporan sudah hampir 1 tahun, namun kepala desa Tj. Alai. belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi Dana Desa ini sendiri terkuak berkat penelusuran tim investigasi LSM AJAR bersama kawan media dengan mencocokan data penggunaan Dana Desa periode 2019 s/d 2023 yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan RI dengan fakta di lapangan, dimana dari hasil penelusuran ini kami mendapati bukti kuat dugaan korupsi berupa kesaksian warga dan foto kopi dokumen-dokumen tertulis.(Team)
