KAMPAR – Aktivitas Galian C di Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengerukan material kerikil yang diduga ilegal itu disebut-sebut melibatkan nama H. Sofian alias AWE dan Rade, dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.
Berdasarkan pantauan warga, aktivitas tersebut terus berlangsung dan dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, khususnya kawasan kebun sawit milik masyarakat.
Tokoh masyarakat Mandanor Pulau Empat Balai, Jumat (13/2), menyayangkan sikap oknum pengusaha yang tetap beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Kegiatan ini sangat merusak lingkungan. Selain itu, dampaknya sudah dirasakan para petani sawit karena mengganggu irigasi di sekitar kebun warga,” tegas Mandanor.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas Galian C yang berada di Dusun Pulau Balai, Desa Empat Balai.
“Kalau memang ini ilegal, kami minta segera ditutup. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah dan masyarakat terus dirugikan,” Tutupnya.
