KAMPAR – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, dilaporkan terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Ratusan mesin dompeng disebut beroperasi di sejumlah titik bantaran sungai. Bahkan, alat berat jenis excavator dikabarkan turut digunakan untuk menggali material tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Nama Kepala Desa Tanjung Permai, Dahlis, ikut disebut dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa setiap mesin yang beroperasi diduga dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per bulan. Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar aktivitas tambang dapat berjalan tanpa hambatan. Namun demikian, informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum didukung pernyataan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari Kepala Desa Dahlis terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika dalam praktiknya terdapat unsur pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian di wilayah Kampar Kiri Hulu, untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap persoalan ini dapat dibuka secara transparan dan ditangani tanpa tebang pilih.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Dani)
