RIAUVIRAL.COM,INHIL.-Camat Tembilahan Hulu Denny Sastrianto, S.Sos.
secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pekan kamis. Prosesi pelantikan digelar di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu pada hari ini Selasa (23/12/2025) dengan khidmat dan lancar.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts. 672/XI/HK-2025 tanggal 10 November 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi melaksanakan pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekan kamis.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pekan kamis Misman,A.Md, unsur Forkopimcam Tembilahan Hulu (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), serta sejumlah tamu undangan lainnya, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan kelembagaan desa.
sambutan Camat Tembilahan Hulu Denny Sastrianto, S.Sos. menyampaikan, bahwa pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan desa, terutama dalam hal pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis.
“Anggota BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Kami berharap anggota yang baru dilantik bisa segera beradaptasi, bekerja sama dengan kepala desa, serta turut aktif menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Camat Tembilahan Hulu
Sementara itu, Kepala Desa Pekan Kamis Misman,A.Md. menyampaikan, ucapan selamat kepada As’ad dan Muhammad Aini anggota BPD yang dilantik, serta mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.
