Kampar – Aroma busuk dugaan permainan proyek kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar.
Informasi yang diperoleh awak media mengungkapkan bahwa seluruh Proyek Penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog Nasional tahun anggaran 2025, dengan total nilai mencapai 3,4 miliar, diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum pejabat di internal dinas tersebut.
Senin (27/10/2025).
Sumber menyebutkan, pengelolaan proyek PL tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh Kontraktor,justru di atur pengerjaan fisiknya oleh oknum pejabat Disdikpora berlangsung tertutup dan terpusat pada satu pihak.
Proses pemilihan rekanan dan penentuan kegiatan disinyalir dilakukan tidak sesuai mekanisme, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap integritas Disdikpora Kampar.
Situasi semakin panas setelah muncul kabar adanya “lempar bola panas” antara Kepala Dinas Disdikpora Kampar, Aidil, dengan bawahannya, Darsin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menariknya, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025), Darsin justru memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Saya hanya bawahan, dan saya mengikuti arahan atasan saya,” tegas Darsin.
Pernyataan singkat namun tajam itu seakan mengisyaratkan adanya campur tangan langsung dari pimpinan dalam pengaturan proyek miliaran rupiah tersebut. Di sisi lain, Aidil selaku Kadis hingga kini belum memberikan tanggapan resmi meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah media.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek terstruktur yang melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, sejumlah kalangan mendesak agar Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kampar serta Tipikor Polres Kampar segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik kotor yang terjadi di lingkungan Disdikpora Kampar tersebut.
Jika benar ada unsur pelanggaran maka aparat hukum wajib menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pejabat di dalamnya, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kampar.
✍️ Tim Redaksi
