SIAK SRI INDRAPURA, [Selasa 30/12/2025] – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan Legal Standing ke PN Negeri Siak dengan No Perkara : 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Siak terkait operasional PT. Libo Sawit Perkasa (LSP). Gugatan ini memfokuskan pada kondisi kolam limbah perusahaan yang tidak kedap air, sehingga berpotensi besar mencemari air tanah di wilayah sekitar baik saat ini maupun kedepanya.
Dalam jawabanya dalam gugatan PT. Libo Sawit Perkasa telah mengantongi Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Nomor: 11/BLH-S/KPTS/2013 yang terbit pada 6 September 2013.
Seiring berjalannya waktu, dengan terbitnya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagai pengganti PP No. 27 Tahun 2012), perusahaan ini tetap dinyatakan layak menjalankan kegiatan usahanya. Bahkan, Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dari DLH Siak tertanggal 2 Juni 2021 pun dinyatakan telah PT.Libo Sawit Perkasa miliki.
Namun, pihak AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan bukan menyasar pada legalitas izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, melainkan pada fakta lapangan terkait infrastruktur pengolahan limbah yang mana kolah limbah mereka saat ini tidak kedap air.
”Poin utamanya adalah kolam limbah PT. Libo Sawit Perkasa yang tidak kedap air. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika kolam tidak kedap, limbah cair dapat merembes dan mengontaminasi air tanah yang merupakan sumber kehidupan masyarakat,” ujar Syamsul Arif,S.H Kuasa Hukum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkngan Hidup.
Dalam perkara ini, Bupati Siak dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak turut ditarik sebagai pihak Turut Tergugat. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua pihak tersebut dilaporkan belum memberikan jawaban atas gugatan Legal Standing yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Sikap diamnya instansi terkait menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Mengingat PP No. 22 Tahun 2021 menuntut standar perlindungan lingkungan yang lebih ketat, keberadaan kolam limbah yang tidak kedap air dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi pencegahan pencemaran berkelanjtan.
Publik kini menanti bagaimana tindak lanjut dari Pengadilan dan respons dari otoritas terkait untuk memastikan bahwa investasi di Kabupaten Siak tidak mengorbankan kelestarian lingkungan jangka panjang.
Meskipun secara administratif (surat-surat) izin lingkungan PT LSP (Libo Sawit Perkasa) dinyatakan layak, secara teknis (fisik kolam) tetapi kolam limbah mereka tidak kedap air,”terang Arif
Jika terbukti tidak kedap air, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran berat terhadap kewajiban pemenuhan baku mutu lingkungan yang diatur dalam sanksi administratif hingga pidana di UU Cipta Kerja dan PP 22/2021,”tutup arif.(Team Redaksi)
